Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Qurban
Panitia Qurban Dihimbau Perhatikan Kondisi Hewan
Friday 26 Oct 2012 12:05:27
 

Ilustrasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mzd)
 
BIAK, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengimbau panitia penerima hewan Qurban di setiap masjid dan mushalla di wilayah itu agar memperhatikan kondisi kesehatan hewan Qurban sapi dan kambing guna mencegah penyakit antraks dan virus berbahaya lainnya.

"Panitia Qurban setiap masid diimbau dapat mengetahui ciri-ciri hewan yang kondisinya kurang sehat sehingga hewan yang dikurbankan benar-benar sehat dan memenuhi syarat secara syariat agama," ungkap Kepala Dinas Peternakan Absalom Rumkorem dihubungi di Biak, Kamis (25/10).

Ia mengatakan, untuk mencegah berjangkitnya hewan ternak yang tidak sehat pihak Dinas Peternakan Biak akan mengirim tim ke lapangan guna mengecek langsung pemeriksaan hewan Qurban dari panitia setempat. "Saya harapkan setiap panitia kurban masjid dan mushalla diminta untuk tidak menerima hewan yang tidak sehat karena dikhawatirkan bisa mengidap penyakit yang dapat menular kepada manusia," katanya.

Pemkab Biak Numfor, menurut Absalom, akan mengawasi lalu lintas ternak di Biak menghadapi hari raya raya Idul Adha 1433 H. "Jajaran Dinas Peternakan Biak akan membantu secara sukarela hewan Qurban yang beredar di masjid dan mushala, saya sudah bentuk tim memantau dan memeriksa kesehatan ternak hadapi hari raya Idul Adha," ungkap Kadis Peternakan Absalom Rumkorem.

Hingga H-1 Idul Adha, sejumlah masjid dan mushalla di Biak sekitarnya telah menerima penyaluran hewan Qurban berupa sapi dan ternak dari jamaah setempat untuk disembelih pada hari raya kurban 1433 H yang jatuh hari Jumat 26 Oktober 2012.(dry/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2