Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
UMKM
Pandemi Pukul Industri dan UMKM, Gus Jazil: Negara Harus Hadir Bantu Mereka Bangkit
2020-09-20 15:59:31
 

 
BANDUNG, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR Dr. H. Jazilul Fawaid SQ., MA., mengatakan pandemi Covid-19 memiliki dampak yang sangat luas hampir di semua sektor termasuk industri dan UMKM yang tidak bisa berproduksi karena permintaan berkurang. Akibatnya, aliran keuangan tersendat sehingga yang terpaksa merumahkan banyak pekerjanya.

"Saya sendiri langsung menyambangi salah satu pabrik di wilayah Kabupaten Bandung yang dikenal luas sebagai basis usaha tekstil baik tingkat kecil sampai industri besar yang mempekerjakan ratusan hingga ribuan pekerja. Memang terasa sekali dampak pandemi ini. Pasar sangat lesu, ini sangat mengkhawatirkan," katanya, usai acara Sosialisasi Empat Pilar MPR kerjasama MPR dengan PC Fatayat NU Kabupaten Bandung, di Graha Alif, Kecamatan Solokan Jeruk, Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/9/2020).

Hadir dalam acara yang mengikuti protokol kesehatan ketat tersebut, para anggota MPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Syaiful Huda, dan Yanuar Prihatin. Hadir juga antara lain Rais Syuriyah PCNU Kab. Bandung KH. Haidar Mustafa Kamal, Ketua Tanfidziyah PCNU Kab. Bandung KH. Asep Jamaludin, tokoh masyarakat setempat dan anggota Fatayat serta masyarakat sekitar.

Pimpinan MPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang biasa disapa Gus Jazil ini melihat Pemerintah mesti membantu para pekerja dengan memberikan bantuan langsung. Ini dimaksudkan agar para pekerja tidak terlalu terpuruk di masa sulit ini. Di sisi lain, para pemilik pabrik dan pelaku UMKM juga harus mendapatkan perhatian. Misalnya dengan memberikan keringanan dalam pembayaran cicilan kredit perbankan.

"Hal tersebut mesti segera dilakukan agar industri dan UMKM di Bandung dan daerah-daerah lainnya bisa bertahan dalam menghadapi pandemi ini," tambahnya.

Gus Jazil mengungkapkan, skema ke arah tersebut sudah ada dan memang sudah menjadi agenda pemerintah yakni melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) "Itu baik menurut saya. Namun, eksekusi di lapangan saya harapkan lebih cepat, presisi, tepat waktu dan sasaran," tegasnya.

Pada intinya, lanjut Gus Jazil, pandemi ini masalah seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, semua mesti saling membantu, saling toleransi dan dukung selalu upaya-upaya yang dilakukan baik oleh masyarakat maupun pemerintah dalam melawan pandemi ini.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > UMKM
 
  Ketua MPR RI Bamsoet: ARDIN Harus Dorong Peningkatan Digitalisasi Usaha
  Kredit Pembiayaan UMKM OJK, Wakil Ketua MPR: Langkah Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
  Masih Ada 64 Juta UMKM Belum Tersentuh Program PEN
  Syarief Hasan: UMKM Perlu Mendapat Perlindungan dan Bantuan Di Masa Pandemi
  PPN akan Naik, Wakil Ketua MPR: Rakyat khususnya Pelaku UMKM Semakin Terjepit
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2