Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Pakar Hukum Pidana Sepakat Dakwaan KPK Harus Berdasar Fakta Hukum
2021-04-24 10:38:53
 

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Prof Indriyanto Seno Adji.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji angkat bicara mengenai tidak adanya nama dua politikus PDIP, Herman Herry dan Ikhsan Yunus, dalam dakwaan terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Seno Adji yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa memang wajar saja bagi KPK untuk tidak memasukkan nama-nama tersebut di dakwaan, karena penegakkan hukum ini harus didasarkan fakta hukum.

"Yang ditemukan dari gathering evidence dalam proses penyidikan dan tidak dalam konteks ilusi atau halusinasi subyektif yang bahaya bagi pembentukan opini. Jadi saya sependapat dengan alasan yang disampaikan Pelaksana tugas Jubir KPK Ali Fikri bahwa surat dakwaan disusun berdasarkan fakta rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara," ujar Indriyanto yang juga mantan Wakil Ketua KPK ini dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/4).

Menurutnya, tentunya alat bukti yang dimiliki KPK di antaranya saksi maupun yang lain akan dipertanggungjawabkan tim Jaksa Penuntut Umum di depan majelis hakim nantinya. Inilah yang harus menjadi basis penegakan hukum, terlepas pro-kontranya kasus ini.

“"adi tidak masuknya nama-nama politisi yang disebut di beberapa media yang terlibat dalam kasus ini karena sampai saat ini KPK tidak menemukan fakta hukumnya yang dapat diangkat dalam dakwaan terhadap Terdakwa Juliari Batubara," ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya pun sependapat dengan penjelasan KPK bahwa jika berdasarkan fakta di persidangan dapat disimpulkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka menjadi kewajiban KPK mendalaminya.

Namun, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana ini juga mengingatkan untuk tidak dalam konteks penyimpangan status subyektifnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2