Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
HAKI
Pakai Merek Aladin, Perusahaan Malaysia Gugat Muktar
Friday 25 Jan 2013 09:40:09
 

Ilustrasi, korek api.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perusahaan asal Malaysia, DKSH Malaysia Sdn.Bhd, menggugat merek korek api Aladin yang dimiliki seorang pengusaha lokal Indonesia bernama Muktar, Jum'at (25/1).

DKSH menilai, pendaftaran merek Aladin dilakukan dengan maksud tidak baik karena menggunakan nama yang memiliki persamaan pokok dengan merek miliknya. Perusahan asal Malaysia itu menggunakan merek korek api dengan nama Alladdin.

Kuasa Hukum DKSH, Amris Pulungan, mengatakan, adanya persamaan nama itu akan menyebabkan konsumen terkecoh karena mengira produk Aladin milik Muktar sama dengan merek Alladdin. Ia juga menuding pendaftaran merek oleh pengusaha lokal itu untuk membonceng merek DKSH yang sudah terdaftar di beberapa negara.

Dalam berkas gugatan, disebutkan DKSH telah mendaftarkan merek Alladdin di negara Malaysia, Thailand, Singapura, dan Kamboja. Amris mengatakan, produk Alladdin sendiri saat ini juga sudah dipasarkan di Indonesia.

Nah, saat ini, DKSH memang sedang memproses pendaftaran mereknya di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan HAM. Namun, rencana pendaftaran itu terancam ditolak apabila merek Aladin milik Muktar masih terdaftar. Merek Aladin sudah terdaftar di Ditjen HaKI sejak 18 April 2005 silam.

Atas pertimbangan itulah, DKSH meminta Majelis Hakim supaya menyatakan merek Alladdin sebagai merek yang terkenal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek dagang Alladdin, termasuk juga meminta hakim membatalkan pendaftaran merek Aladin milik Muktar.

Muktar sendiri membantah seluruh gugatan dari perusahan Malaysia itu. Menurutnya, ia telah memproduksi korek dengan merek Aladin sejak 18 tahun lalu. "Kami akan ajukan bantahan, dan akan dibuktikan bahwa gugatan pembatalan merek harus ditolak hakim," ujar Muktar di Jakarta.

Selain itu, sebagai informasi saja, selain memproduksi korek api, DKSH Malaysia merupakan perusahaan yang memproduksi berbagai produk consumer good, dan jasa ekspedisi. Atas pertimbangan itulah, dalam tuntutannya, DKSH meminta Majelis Hakim juga membatalkan merek Aladdin milik Muktar.

Gugatan diajukan oleh DKSH sejak tanggal 10 Desember 2012 lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan nomor pendaftaran 87/Merek/2012/PN.Niaga.jkt.Pst.

Atas gugatan itu, Muktar membantah tuduhan tersebut dan menilai tuduhan yang diajukan perusahaan asal malaysia itu tidak beralasan hukum dan harus ditolak. Menurutnya, nama Aladin merupakan nama yang umum, dan bukan merupakan kata yang khas dari satu tempat saja.

"Jadi, siapapun berhak menggunakannya begitupun dengan DKSH tidak memiliki hak eksklusif atas merek Aladin," pungkas Muktar.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2