Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
PWI
PWI: Pendoman Standar KPI Melanggar UU
Wednesday 11 Apr 2012 13:39:09
 

Logo PWI dan KPI (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Seketaris Jendral (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch menyatakan bahwa pihaknya menolak mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) bidang jurnalistik yang diberlakukan KPI.

“Karena P3 dan SPS tersebut bertentangan dengan UU No. 32 / 2002 tentang Penyiaran,” ujar Hendry seperti yang dikutip dari keterangan pres di Jakarta, Rabu (11/4).

Lebih lanjut, Hendry menjelaskna bahwa ada tiga alasan utama PWI Pusat memutuskan untuk menolak aturan tersebut. Pertama, dengan P3 dan SPS, KPI melanggar UU No.40 /1999 tentang pers yang cecara tegas menjelaskan terhadap pers nasional dilarang dilakukan penyensoran, pembredelan, dan penghentian penyiaran.

Alasan kedua, KPI telah melanggar pasal 42 dalam UU Penyiaran yang menyebutkan, Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan terakhir PWI sebagai bagian masyarakat penyiaran bidang jurnalistik, tidak dilibatkan dalam proses pembuatan P3 dan SPS 2012 sebagaimana diamanatkan pasal 8 ayat 2 huruf b UU Penyiaran No. 32/2002." Untuk itu PWI menyerukan kepada seluruh wartawan penyiaran khususnya anggota PWI untuk tetap tunduk dan menaati kode etik jurnalistik yang disahkan oleh Dewan Pers," tegas Hendry.

Seperti diketahui, KPI mengeluarkan pedoman standar penyiaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012 yang mengikat bagi semua industri penyiaran. Dengan alasan memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat dan mengatur persaingan industri penyiaran yang sehat.(inc/rob)



 
   Berita Terkait > PWI
 
  Kasus Polisi Vs FPI, Peristiwa Apapun Wartawan Tugas Lapangan Harus Lakukan Investigasi dan Jangan Ragu
  Panglima TNI Terima Ketua Umum PWI Pusat
  Pemenang Anugerah Jurnalistik MH Thamrin: 'DKI Belum Mampu Atasi Transportasi'
  PWI Aceh Laksanakan Training Charakter dan Etika Jurnalistik
  SBY: Saya Salah Satu Korban Pers
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2