Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Remisi
PTUN Tolak Remisi Menkumham
Thursday 11 Aug 2011 01:03:16
 

Ilustrasi
 
JAKARTA-Pemberian pengurangan masa pemidanaan (remisi) terhadap dokter spesialis autis dr. Rudy Sutadi akhirnya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Rudy dianggap tak pantas menerima remisi tersebut, karena berkelakuan buruk. Demikian putusan yang disampaikan mejalis hakim yang diketuai Jumanto di PTUN Jakarta Timur, Rabu (10/8).

Putusan ini merupakan permohonan yang diajukan mantan istri dr Rudi, dr Lucky Aziza Bawazier (pihak pemohon) terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sebagai pihak termohon. Menkumham wajib membatalkan remisi bagi dr. Rudy Sutadi tersebut.

Atas putusan ini, pemohon merasa puas. Kuasa hukum dr. Lucky, Kamaruddin Simanjuntak mengaku, majelis hakim telah memutus perkara ini dnegan tepat dan adil. “Puas dengan putusan, karena sesuai dengan permohonan kami," ujar Kamaruddin.

Sedangkan pihak termohon yang diwakili Suranto menyatakan pikir-pikir. Tapi kemungkinan besar, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN. Namun, sebelum memutuskannya akan melakukan konsultasi dengan pihak kementerian dan Menkumham Patrialis Akbar. "Mengapa gugatan ini dikabulkan? Kami tak bisa menerima,” kata Suranto, sepeti dikutip detikcom.

Dalam pertimbangan putusannya itu, majelis hakim yang beranggotakan Marsinta dan Basuki menilai, Rudy Sutadi berkelakuan buruk sehingga remisi umum dan remisi khusus untuk tahun 2010 tidak pantas diberikan. Kelakuan buruk tersebut tercermin dari putusan PN Jakarta Selatan pada 1 Sepetember 2010 yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 30 November 2011 yang mengganjar dr. Rudy dengan hukuman dua tahun tiga bulan dalam kasus pencemaran baik dan fitnah.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Selain itu juga dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 108 K/TUN/2011 diputus pada 9 mei 2011 dengan hukuman empat tahun penjara, karena melakukan pencemaran nama baik," kata hakim ketua Jumanto.

Perkara ini sendiri, bermula dari kedatangan Lucky Aziza Bawazier (istri pertama Rudy) beserta puluhan orang lainnya ke Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya Nomor 82, Jakarta Timur pada 26 Agustus 2004. Versi Rudy, dialah yang dianiaya oleh pihak Lucky. Sedangkan versi Lucky, justru Rudy-lah yang menganiaya.

Akhirnya, masalah ini harus berlanjut ke PN Jakarta Timur. Rudy didakwa dengan tiga kasus sekaligus, yakni penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan putusan dua tahun penjara. Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan putusan enam tahun penjara. Terakhir, dengan dakwaan penggelapan (372 KUHP) dengan putusan lima tahun penjara.

Belum lama ini, dr. Rudy Sutadi juga dikenai hukuman dua tahun tiga bulan atas kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Selatan. Rudy juga diganjar oleh MA selama empat tahun penjara untuk kasus pencemaran nama baik, sehingga total hukuman dr Rudy Sutadi yang diterima adalah 19 tahun tiga bulan penjara.

Berdasarkan peraturan, negara memberikan remisi masa pidana 2001-2009 dengan total 22 bulan. Namun, remisi itu diminta Lucky dibatalkan ke PTUN Jakarta dan pengadilan mengabulkannya. Pembatalan remisi ini pun dikabulkan oleh MA.(dnc/nas)



 
   Berita Terkait > Remisi
 
  175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
  Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
  Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
  12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
  Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2