JAKARTA, Berita HUKUM - Gugatan mantan Hakim PTUN Bengkulu, Pahala Lumbanbatu dalam pembacaan putusan dipersidangan PTUN Pengadilan Jakarta dengan pertimbangan hukum objek sengketa yang dikeluarkan telah sesuai prosedur, "Yah, telah sesuai prosedur gitulah pada pokoknya (seperti yang dikatakan ketua Hakim PTUN Jakarta)," ujar Pahala, mengutarakan setelah mengikuti persidangan PTUN Jakarta pada Senin (19/10) lalu.
Namun ia berpendapat, putusan tersebut tidak diterima, oleh karena Majelis Hakim yang menolak gugatannya dalam pertimbangannya apakah penggugat dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima pensiun.
"Ya, kalau tidak memenuhi syarat, ya harus dinyatakan batal. Saya jugakan menginginkan kepastian hukum atas hak-hak kepegawaian. Seakan-akan terombang-ambing hak kepegawaian saya," ujarnya, saat ditemui pewarta BeritaHUKUM.com dikawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).
Saat ditanya, apakah ada intervensi dari pihak yang terkait seperti Komisi Yudisial (KY) atau Sekretariat Negara (Setneg), karena, mantan hakim PTUN Bengkulu ini hingga saat ini sedang melakukan proses pengajuan untuk mempidanakan para Komisioner KY. Hal ini atas tuduhan pemakaian narkoba yang belum tentu benar ditujukan kepadanya, yang kini masih diproses di Bareskrim Polri.
Ia nyatakan lagi, "sejak kapan saya terperiksa, tersangka, terdakwa bahkan terpidana? Nah, seharusnya Komisioner KY menaati aturan perundang-undangan. Jangan semaunya saja berperan bagai penyelidik ataupun penghukum. Makanya saya pidanakan. Inikan negara hukum," ungkapnya.
Maka dari itu, lanjutnya, objek sengketa yang saya gugat di PTUN Jakarta seharusnya dinyatakan cacat hukum. "Inikan negara hukum. Dilema barangkali Majelis Hakim yang memutusnya, imbuh Pahala menegaskan.(bh/bar)
|