JAKARTA, Berita HUKUM - Pascaputusan Pengadillan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan seluruh gugatan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), maka Peraturan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan televisi digital resmi dibatalkan.
Dalam sidang putusan dengan perkara nomor 119/G/2014/PTUN-JKT yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Husban, menyatakan pembatalan Peraturan Kementeri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan televisi digital.
"Satu, menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi seluruhnya. Dua, menyatakan batal segala peraturan menteri, keputusan-keputusan. Tiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan menteri tentang penetapan aturan penyiaran digital," ujar Husban saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra, PTUN, Jakarta, Kamis (5/3)
Keempat, PTUN juga menghukum tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.382.000. Hakim Husban mempersilakan kepada pihak tergugat dalam hal ini Kemenkominfo serta tergugat intervensi untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan ini resmi dibacakan.
"Keputusan hari ini menyatakan tidak boleh ada lagi siaran tv digital yang didasarkan pada keputusan Kemenkominfo," kata kuasa hukum ATVJI, Andi Simangunsong, di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (5/3).
Untuk itu, kata Andi, semua pihak dapat menghormati putusan PTUN yang telah membatalkan keputusan Kemenkominfo terkait izin penyiaran digital di Indonesia.
Saat ini, sambungnya, ada 33 perusahaan multipleksing yang harus taat atas keputusan PTUN, dan keputusan tersebut tetap akan ditunda apabila ada upaya banding dari pihak tergugat.
"Kalau masih ada orang yang melakukan siaran secara digital di Indonesia sejak hari ini, itu berarti yang bersangkutan melanggar tentang UU penyiaran karena bersiaran tanpa izin, dan dapat dipidanakan," imbuhnya.
Lebih lanjut Andi mengatakan, dengan keputusan PTUN ini, maka hampir seluruh tv digital di Indonesia tidak boleh lagi bersiaran. "Hampir seluruh Indonesia kami ajukan perhari ini. Dan hari ini tidak boleh lagi ada siaran tv digital di seluruh wilayah itu," tukasnya.
Sebelumnya Menkominfo kabinet Indonesia Bersatu jilid II, Tifatul Sembiring mengeluarkan peraturan menteri (permen) 22 tentang penyelenggaraan televisi digital terestrial.
Pada tanggal 3 April 2013, MA membatalkan permen tersebut dengan mengabulkan gugatan ATVJI, namun pemerintah tetap bersikeras menjalankan peraturan tersebut dengan menunjuk 33 perusahaan pemenang sebagai lembaga multipleksing.
Dengan demikian izin 33 pemenang tender multiflexing dibatalkan dan segala aktivitas siaran TV digital dinyatakan dilarang.(fid/okezone/rmol/bhc/sya) |