Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kemenkominfo
PTUN Batalkan Peraturan Kemkominfo terkait TV Digital
Friday 06 Mar 2015 08:18:41
 

Ilustrasi. TV Digital.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pascaputusan Pengadillan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan seluruh gugatan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), maka Peraturan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan televisi digital resmi dibatalkan.

Dalam sidang putusan dengan perkara nomor 119/G/2014/PTUN-JKT yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Husban, menyatakan pembatalan Peraturan Kementeri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan televisi digital.

"Satu, menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi seluruhnya. Dua, menyatakan batal segala peraturan menteri, keputusan-keputusan. Tiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan menteri tentang penetapan aturan penyiaran digital," ujar Husban saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra, PTUN, Jakarta, Kamis (5/3)

Keempat, PTUN juga menghukum tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.382.000. Hakim Husban mempersilakan kepada pihak tergugat dalam hal ini Kemenkominfo serta tergugat intervensi untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan ini resmi dibacakan.

"Keputusan hari ini menyatakan tidak boleh ada lagi siaran tv digital yang didasarkan pada keputusan Kemenkominfo," kata kuasa hukum ATVJI, Andi Simangunsong, di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (5/3).

Untuk itu, kata Andi, semua pihak dapat menghormati putusan PTUN yang telah membatalkan keputusan Kemenkominfo terkait izin penyiaran digital di Indonesia.

Saat ini, sambungnya, ada 33 perusahaan multipleksing yang harus taat atas keputusan PTUN, dan keputusan tersebut tetap akan ditunda apabila ada upaya banding dari pihak tergugat.

"Kalau masih ada orang yang melakukan siaran secara digital di Indonesia sejak hari ini, itu berarti yang bersangkutan melanggar tentang UU penyiaran karena bersiaran tanpa izin, dan dapat dipidanakan," imbuhnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan, dengan keputusan PTUN ini, maka hampir seluruh tv digital di Indonesia tidak boleh lagi bersiaran. "Hampir seluruh Indonesia kami ajukan perhari ini. Dan hari ini tidak boleh lagi ada siaran tv digital di seluruh wilayah itu," tukasnya.

Sebelumnya Menkominfo kabinet Indonesia Bersatu jilid II, Tifatul Sembiring mengeluarkan peraturan menteri (permen) 22 tentang penyelenggaraan televisi digital terestrial.

Pada tanggal 3 April 2013, MA membatalkan permen tersebut dengan mengabulkan gugatan ATVJI, namun pemerintah tetap bersikeras menjalankan peraturan tersebut dengan menunjuk 33 perusahaan pemenang sebagai lembaga multipleksing.

Dengan demikian izin 33 pemenang tender multiflexing dibatalkan dan segala aktivitas siaran TV digital dinyatakan dilarang.(fid/okezone/rmol/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kemenkominfo
 
  Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
  Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
  DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
  Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
  Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2