Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PTPN
PTPN 1 Klarifikasi Berita dan Gandeng Media Online
Thursday 13 Feb 2014 17:03:41
 

Kepala Bagian Humas PTPN 1 Adi Yuspan saat menerima Ketua Kordinator Ikatan Wartawan Online (IWO) Wilayah Aceh, Muhammad Abubakar, Kamis (13/2).(Foto:BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN 1 yang disampaikan kepala bagian humas perusahaan tersebut Adi Yuspan, Kamis (13/2) di ruang kerjanya, saat menerima ketua Kordinator Ikatan Wartawan Online (IWO) wilayah Provinsi Aceh, Muhammad Abubakar bersama beberapa awak media.

Adi mengatakan perusahaan PTPN 1 tidak pernah menolak media Online, namun dengan alasan tidak menerima kliping dari media tersebut, karena beritanya tidak pernah hilang, berbeda dengan media cetak (Koran) kalau tidak di kliping akan hilang, kalau media online kapan saja dibuka beritanya tetap ada," ujar Adi Yuspan.

Lebih lanjut menambahkan, "malah saya sebagai humas di sini setiap hari baca media online, seperti detik.com, kompas.com, vivanews.com, BeritaHUKUM.com, atjehpost.com, dll," sebut Adi Yuspan.

"Malah BUMN sangat mendungkung media online, perusahaan milik pemerintah telah membuat portal berita BUMN yang terintegrasi dengan semua BUMN, yaitu bumn.go.id dan yang terafiliasi dengan PTPN 1 adalah bumn.go.id/ptpn1," sebut Adi Yuspan menambahkan.

Seharusnya semua wartawan konfirmasi dengan humas PTPN 1 Adi Yusfan, sebagai juru bicara resmi perusahaan, bukan dengan yang lain. "Namun saya sangat berterima kasih dengan rekan-rekan, kejadian ini, karena miskomunikasi saja, kedepan semua media akan kita samakan," pungkas Adi Yuspan.(bhc/kar)




 
   Berita Terkait > PTPN
 
  2 Direksi Ditangkap KPK, PTPN III Terkuak Punya Utang Rp 42 Triliun
  Buruh PTPN I Cot Girek Belum Terima Gaji Selama Sebulan
  Puluhan Kilometer Jalan Hancur, PTPN I Cot Girek Diam Saja
  Akhirnya 5.705 Karyawan PTPN I Aceh Terima Pembayaran Gaji
  PTPN I Aceh Juara Satu POR-BUMN Lima Kali
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2