Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PTPN
PTPN 1 Klarifikasi Berita dan Gandeng Media Online
Thursday 13 Feb 2014 17:03:41
 

Kepala Bagian Humas PTPN 1 Adi Yuspan saat menerima Ketua Kordinator Ikatan Wartawan Online (IWO) Wilayah Aceh, Muhammad Abubakar, Kamis (13/2).(Foto:BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN 1 yang disampaikan kepala bagian humas perusahaan tersebut Adi Yuspan, Kamis (13/2) di ruang kerjanya, saat menerima ketua Kordinator Ikatan Wartawan Online (IWO) wilayah Provinsi Aceh, Muhammad Abubakar bersama beberapa awak media.

Adi mengatakan perusahaan PTPN 1 tidak pernah menolak media Online, namun dengan alasan tidak menerima kliping dari media tersebut, karena beritanya tidak pernah hilang, berbeda dengan media cetak (Koran) kalau tidak di kliping akan hilang, kalau media online kapan saja dibuka beritanya tetap ada," ujar Adi Yuspan.

Lebih lanjut menambahkan, "malah saya sebagai humas di sini setiap hari baca media online, seperti detik.com, kompas.com, vivanews.com, BeritaHUKUM.com, atjehpost.com, dll," sebut Adi Yuspan.

"Malah BUMN sangat mendungkung media online, perusahaan milik pemerintah telah membuat portal berita BUMN yang terintegrasi dengan semua BUMN, yaitu bumn.go.id dan yang terafiliasi dengan PTPN 1 adalah bumn.go.id/ptpn1," sebut Adi Yuspan menambahkan.

Seharusnya semua wartawan konfirmasi dengan humas PTPN 1 Adi Yusfan, sebagai juru bicara resmi perusahaan, bukan dengan yang lain. "Namun saya sangat berterima kasih dengan rekan-rekan, kejadian ini, karena miskomunikasi saja, kedepan semua media akan kita samakan," pungkas Adi Yuspan.(bhc/kar)




 
   Berita Terkait > PTPN
 
  2 Direksi Ditangkap KPK, PTPN III Terkuak Punya Utang Rp 42 Triliun
  Buruh PTPN I Cot Girek Belum Terima Gaji Selama Sebulan
  Puluhan Kilometer Jalan Hancur, PTPN I Cot Girek Diam Saja
  Akhirnya 5.705 Karyawan PTPN I Aceh Terima Pembayaran Gaji
  PTPN I Aceh Juara Satu POR-BUMN Lima Kali
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2