Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Bus TransJakarta
PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
2021-04-14 16:21:25
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyediakan takjil gratis untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jasa bus Transjakarta di saat berbuka puasa.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta (Transjakarta), Angelina Betris mengatakan, takjil gratis disediakan di seluruh halte BRT setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 17.30-18.00 WIB atau persediaan masih ada.

"Takjil gratis ini disediakan selama Ramadan 1442 Hijriah setiap hari kerja," ujarnya, Rabu (14/4).

Angel menjelaskan, selama masa pandemi COVID-19 pengguna bus Transjakarta tetap harus mematuhi protokol kesehatan di transportasi umum seperti, makan dan minum diperbolehkan pada saat membatalkan puasa dengan maksimal waktu 10 menit sejak adzan Magrib.

Kemudian, pelanggan dapat berbuka menggunakan air minum, kurma atau makanan ringan dan tidak diperkenankan mengonsumsi nasi dan lauk pauk, makanan menyengat atau makanan siap saji lainnya.

"Masker dapat dibuka sementara waktu hanya pada saat berbuka puasa," terangnya.

Ia menambahkan, masker wajib digunakan kembali setelah makan dan minum selesai. Selanjutnya, saat melepas masker, pelanggan tidak diperkenankan untuk berbicara baik secara langsung ataupun melalui telepon genggam.

"Pelanggan juga diminta tetap menjaga kebersihan dan ketertiban bersama," ungkapnya.

Menurutnya, layanan operasional bus Transjakarta tidak mengalami perubahan baik rute maupun jam operasional selama Ramadan. Bus Transjakarta tetap melayani pelanggan mulai pukul 05.00-22.00 WIB.

"Untuk layanan bagi tenaga medis sebagaimana biasa berlangsung hingga pukul 22.30," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2