Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Simulator SIM
PT Pura Baru Utama Sumbang Rp 7 Miliar untuk Korlantas Mabes Polri
Tuesday 18 Jun 2013 23:38:20
 

3 orang saksi dari PT Pura Baru Utama, rekanan Korlantas Mabes Polri saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke depan Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (18/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - 3 orang saksi dari PT Pura Baru Utama, rekanan Korlantas Mabes Polri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke depan Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (18/6). Ketiga saksi merupakan mantan rekanan dari Primkopol Mabes Polri, untuk projek pengadaan Balangko STNK dan BPKB.

Ketiga orang saksi yang dihadirkan dari PT Pura, yaitu Muriadi (Direktur Marketing), Yohanes (Direktur Umum), dan Yoyo Subagiyo (Direktur Keuangan).

Dalam penjelasannya di persidangan, saksi Muriadi mengatakan, "saya dikenalkan oleh Korlantas Irjen Djoko Susilo kepada Legimo di ruang kerjanya Irjen Djoko," ungkapnya.

Selanjutnya dengan permohonan secara lisan, Legimo meminta uang sumbangan kepada saya untuk operasional di Kepolisian, dan saya yang menyerahkannya kepada Legimo, uangnya sudah diikat dan dimasukkan dalam kardus.

Saksi Muriadi menambahkan bahwa, Kompol Legimo pernah datang dan mengambil uang dengan alasan sumbangan untuk institusi Polri, Rp 1 miliar sampai 1,5 miliar. Itu terjadi di bulan Mei tahun 2009.

"Saya dipanggil pak Kakorlantas dan disampaikan ada permintaan dari Legimo," ujar Muriadi.

Ditanya hakim Suhartoyo, ada berapa kali penyerahan uang kepada Legimo?

"Ada 3 kali yang Rp 1,5 miliar dan satu kali yang Rp 1 miliar," jawab Muriadi.

Sementara saksi Yohanes mengatakan, Pak Muriadi ada menyampaikan kepada saya ada permintaan uang dari Korlantas Rp 12 miliar, namun saya tidak sanggupi, dan yang saya sanggupi hanya Rp 7 miliar, untuk jangka waktu pembayaran selama satu tahun.

Selama satu tahun kami sanggupi Rp 7 miliar, karena sesuai dengan keuntungan kami dari nilai kontrak Rp 129 miliar, untuk projek BPKB 2009.

"Jika permintaan lebih, saya rugi, buat apa kerja rugi," ujar Yohanes.

Mengenai teknis pembayaran saya sendiri tidak tahu, itu urusan Pak Muriadi. Saya tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa.

Sementara Direktur Keuangan PT Pura Yoyo Subagio mengatakan, sepengetahuan saya itu merupakan sumbangan untuk institusi Polri, dan tidak ada tanda terima.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa selama ini Ditlantas Mabes Polri, (yang sekarang berganti nama Korlantas Mabes) telah bekerjasama dengan PT Pura sejak tahun 2001.

Saksi Yohanes mengatakan dalam persidangan, "awalnya kami bekerjasama dengan Primkopol Mabes Polri," ujar Yohanes.

Menanggapi kesaksian ini, terdakwa kasus Korupsi dan (TPPU) Irjen Djoko Susilo menyatakan bahwa kesaksian ketiga orang ini tidak semua benar.

"Untuk saksi Muriadi saya kenal, dan saya luruskan, ada 2 kali pertemuan, saya dengan saksi, dan itu melalui Aspri saya dan membahas mengenai distribusi balangko BPKB yang terlambat," ujar Djoko Susilo.

Ditambahkan Djoko Susilo, "saya tidak ada meminta, justru datang tawaran bantuan uang dari Legimo, untuk kepentingan institusi saat itu," pungkas Djoko Susilo.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2