LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) Aceh Utara diharapkan dapat berlaku adil kepada masyarakat lokal terkait rekrutmen karyawan. Pasalnya, perusahaan milik daerah tersebut lebih mengistimewakan lulusan dari Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh daripada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di wilayah binaan perusahaan tersebut.
Seperti yang diketahui dalam surat Pengembangan SDM PT PIM Nomor 328/TK 0101 tanggal 27 Maret 2018 terkait program Rekrutmen dan seleksi Tenaga Account Executive (AE) PT PIM Tahun 2018, Career Development Centre (CDC) Unsyiah diminta untuk mempersiapkan 30 orang lulusan terbaik dari Fakultas Pertanian selambat-lambatnya tanggal 09 April 2018 oleh PT PIM.
"Unimal juga mempunyai CDC sama halnya seperti Unsyiah, namun kenapa hanya Unsyiah saja yang menerima program Rekrutmen dan seleksi Tenaga Account Executive (AE) PT PIM Tahun 2018, sedangkan Unimal tidak?," demikian kata Tokoh Pemuda Kota Lhokseumawe, Muhammad Agung Rezky Afonna dalam siaran persnya yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (12/4).
Lanjut Agung, jika PT PIM hanya meminta kepada CDC Unsyiah untuk menyiapkan 30 orang tenaga kerja sedangkan PTN di wilayah binaannya seperti Universitas Malikussaleh (Unimal) tidak dilibatkan, PT PIM cenderung tidak adil kepada Unimal.
"Alangkah baiknya Unimal juga dilibatkan dalam rekrutmen PT PIM, bukan Unsyiah aja. Jika begitu, berarti PT PIM Cenderung tidak adil kepada Unimal. Semestinya PT PIM harus memperhatikan dan adil kepada Unimal, apalagi Unimal terletak di satu kecamatan dengan PT PIM yaitu Kecamatan Dewantara," harap Agung yang juga merupakan Pengusaha Muda Kota Lhokseumawe.
Agung melanjutkan, bila Unimal ditelantarkan, ditakutkan akan terjadi gesekan-gesakan lain yang akan berdampak buruk untuk PT PIM, selain citra baik PT PIM menurun, bisa saja masyarakat lokal bersama mahasiswa Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara melakukan aksi protes pada PT PIM untuk menuntut haknya, seperti yang diatur dalam UU No.12/2005 tentang Pengesahan Internasional Convenant on Civil and Political Rights pasal 25.
"Masyarakat sekarang sudah cerdas bisa saja mereka menuntut haknya seperti yang diatur dalam UU No.12/2005 Pasal 25 yang bunyinya, setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa ada pembedaan apapun. Otomatis hal itu akan berdampak buruk bagi PT PIM," jelas Agung.
Agung juga berpendapat, PT PIM akan lebih baik jika hak-hak masyarakat lokal dan lingkungan sekitar terus diperhatikan secara maksimal, baik melalui CSR ataupun melalalui instrumen lainnya.
"Dalam menjalankan perusahaan kita ingin berjalan lancar, perhatikan dan berbuat baik lah pada lingkungan sekitar agar tidak ada yang saling dirugikan," tutupnya.(bh/sul) |