Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
PT PIM Diminta Adil Terkait Rekrutmen Karyawan
2018-04-12 22:09:48
 

Muhammad Agung Rezky Afonna.(Foto: Istimewa)
 
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) Aceh Utara diharapkan dapat berlaku adil kepada masyarakat lokal terkait rekrutmen karyawan. Pasalnya, perusahaan milik daerah tersebut lebih mengistimewakan lulusan dari Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh daripada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di wilayah binaan perusahaan tersebut.

Seperti yang diketahui dalam surat Pengembangan SDM PT PIM Nomor 328/TK 0101 tanggal 27 Maret 2018 terkait program Rekrutmen dan seleksi Tenaga Account Executive (AE) PT PIM Tahun 2018, Career Development Centre (CDC) Unsyiah diminta untuk mempersiapkan 30 orang lulusan terbaik dari Fakultas Pertanian selambat-lambatnya tanggal 09 April 2018 oleh PT PIM.

"Unimal juga mempunyai CDC sama halnya seperti Unsyiah, namun kenapa hanya Unsyiah saja yang menerima program Rekrutmen dan seleksi Tenaga Account Executive (AE) PT PIM Tahun 2018, sedangkan Unimal tidak?," demikian kata Tokoh Pemuda Kota Lhokseumawe, Muhammad Agung Rezky Afonna dalam siaran persnya yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (12/4).

Lanjut Agung, jika PT PIM hanya meminta kepada CDC Unsyiah untuk menyiapkan 30 orang tenaga kerja sedangkan PTN di wilayah binaannya seperti Universitas Malikussaleh (Unimal) tidak dilibatkan, PT PIM cenderung tidak adil kepada Unimal.

"Alangkah baiknya Unimal juga dilibatkan dalam rekrutmen PT PIM, bukan Unsyiah aja. Jika begitu, berarti PT PIM Cenderung tidak adil kepada Unimal. Semestinya PT PIM harus memperhatikan dan adil kepada Unimal, apalagi Unimal terletak di satu kecamatan dengan PT PIM yaitu Kecamatan Dewantara," harap Agung yang juga merupakan Pengusaha Muda Kota Lhokseumawe.

Agung melanjutkan, bila Unimal ditelantarkan, ditakutkan akan terjadi gesekan-gesakan lain yang akan berdampak buruk untuk PT PIM, selain citra baik PT PIM menurun, bisa saja masyarakat lokal bersama mahasiswa Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara melakukan aksi protes pada PT PIM untuk menuntut haknya, seperti yang diatur dalam UU No.12/2005 tentang Pengesahan Internasional Convenant on Civil and Political Rights pasal 25.

"Masyarakat sekarang sudah cerdas bisa saja mereka menuntut haknya seperti yang diatur dalam UU No.12/2005 Pasal 25 yang bunyinya, setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa ada pembedaan apapun. Otomatis hal itu akan berdampak buruk bagi PT PIM," jelas Agung.

Agung juga berpendapat, PT PIM akan lebih baik jika hak-hak masyarakat lokal dan lingkungan sekitar terus diperhatikan secara maksimal, baik melalui CSR ataupun melalalui instrumen lainnya.

"Dalam menjalankan perusahaan kita ingin berjalan lancar, perhatikan dan berbuat baik lah pada lingkungan sekitar agar tidak ada yang saling dirugikan," tutupnya.(bh/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2