Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Tanah
PT Artha Persada Abadi di Laporkan ke Polisi, MS: Kiranya Polres Jaktim Segera Bertindak
2021-04-25 01:07:26
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Artha Persada Abadi (APA) dilaporkan korbannya ke Polisi, sebab merasa dirugikan APA dengan modus penipuan, sehingga merugikan para korbannya sekitar 190 juta rupiah.

"Awalnya PT APA hendak mau membeli lahan milik korban seluas 4 haktar untuk pembangunan perumahan karyawan PT Bogasari, yang berlokasi di kampung Wates Babelan, Bekasi utara," ujar Marthin Silitonga (MS) salah seorang korban yang mengatakan di Bekasi, Sabtu (24/4).

Setelah itu, lanjutnya lagi menceritakan, Pt Artha Persada Abadi mengajak korbannya membebaskan lahan masyarakat. Singkatnya, PT APA membutuhkan dana sebesar Rp. 500.000.000 untuk pencairan dana di Bank dan meminta dana kepada para korban.

Kemudian, Supangat yang juga korban dirugikan dalam hal ini menyerahkan dana sebesar Rp.196.063.000 dengan cara transfer dan tunai, lalu terlapor pun menjanjikan 1 minggu kedepan nya dana akan dikembalikan.

"Tetapi sampai sekarang dana belum dikembalikan juga," ungkapnya.

Mirisnya, pihak terlapor Bahtiar Sembiring dan rekanan juga sempat memberikan cek, tetapi setelah dilakukan proses pencairan, ternyata cek kosong (cek tidak ada dananya).

"23 Juli tahun 2020 lalu, kami sudah laporkan, saya berharap kiranya Polres Jakarta timur (Jaktim) segera bertindak untuk tuntaskan kasus ini, supaya memberikan efek jera kepada mereka, agar tidak ada korban lain lagi atas modus penipuan ini, sebab sudah merugikan kami," tandasnya menerangkan.(bh/bar/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2