Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Proyek SPAM Sungai Kapih
PPTK Proyek SPAM Sungai Kapih Didakwa Lakukan Korupsi Rp 2 Milyar
2017-06-21 04:36:14
 

Tampak terdakwa Syaifullah selaku PPTK pada Proyek SPAM Sungai Kapih saat mendengarkan dakwaan JPU, Selasa (20/6).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sungai Kapih tahap I dengan menggunakan APBD Kota Samarinda senilai Rp 77,8 milyar yang dikerjakan oleh perusahaan PT. Relis dan PT. Cahaya Pengajaran Abadi (PT CPA) dan dikerjakan sejak 27 September 2012 hingga 24 Juli 2014 dengan system multi year setelah serah terima proyek kepada Pemkot Samarinda terdapat kekurangan volume pekerjaan, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 miliar pada, Selasa (20/6) memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Syaifullah Nurwijaya Yuda, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Terhadap terdakwa Syaifullah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini dan Pearlin Relianta dalam dakwaannya mengatakan bahwa, atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar Rp 73.994.549.050 atau 95 persen dari nilai kontrak, dan atas sisa pembayaran 5 persen tersebut atau Rp 3.894.449.950 merupakan jaminan pemeliharaan.

Penyelidikan Kejaksaan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan temuan BPK atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1,13 milyar meliputi; Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) Rp 138.100.179, pekerjaan ground reservoir dan ruang pompa Rp 834.150.102, bangunan operasi dan gudang kimia Rp 57.209.908, pekerjaan landscape Rp 85.770.975, dan pekerjaan bangunan penunjang Rp 14.994.377.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fery Haryanta dengan anggota Joni Kondolele dan Poster Sitorus, JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa Syaifullah Nurwijaya Yuda, selaku PPTK bersama-sama saksi Mahyudin, Kepala Bidang Prasarana Perkotaan Dinas Cipta Karya dan Tata Kota Samarinda selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berperan dalam pelaksanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2 milyar.

Selaku PPTK dalam proyek tersebut Syaifullah didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu terdakwa Syaifullah juga diancam dengan ancaman subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk di ketahui bahwa, dalam proyek SPAM tersebut, saat ini Kejaksaan Agung melalui Kejari Samarinda telah menahan dua orang tersangka yang pertama Damuel C Herkand selaku Direktur Utama PT. Cahaya Pengajaran Abadi (CPA) selaku CEO PT Relis, dan Syaifullah selaku PPTK yang sidang perdana pembacaan dakwaan pada, Selasa (20/6). Sedangkan tersangka Samuel C Herland sidang perdananya akan di gelar pada, Rabu (21/6).(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2