Pemilu |
|
Pilpres 2014
PPRN Mengadu ke KY, MK dan DKPP
Monday 13 May 2013 22:40:24 |
|
 Sekretaris Jenderal PPRN, Joller Sitorus.(Foto: Ist) |
|
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial (KY) menerima surat permohonan perlindungan hukum agar merehabilitasi hak berpolitik Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Selain itu PPRN juga menyerahkan surat permohonan tersebut ke Mahkamah Agung dan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu.
Hal ini dilakukan karena PPRN menjadi korban akibat pelanggaran kode etik personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga tidak bisa menjadi peserta pemilu 2014.
"PPRN datang ke DKPP jam 13:00 WIB dilanjutkan ke MA jam 14:00 WIB dan jam 15:00 WIB ke Komisi Yudisial (KY)," kata Sekretaris Jenderal PPRN Joller Sitorus, Senin (13/5).
Menurut Joller dalam Undang-undang penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2011 pasal 112 ayat 10 menyatakan bahwa, DKPP menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar etika dan melakukan rehabilitasi. Jadi, tidak berlebihan atau apalagi melanggar UU jikalau DKPP memutuskan ada rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan oleh pelanggaran etika yang diputuskan DKPP.
Sementara itu Ketua pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar menyatakan, dari sisi objektifitas, faktual dan rasionalitas sebenarnya sidang yang sudah digelar DKPP layak dan tepat mengenakan sanksi tegas pada komioner KPU dan Bawaslu.
"Tinggal bagaimana putusan Majelis Hakim sidang DKPP menjadi adil dengan cara menjatuhkan putusan sanksi pemecatan Komisioner KPU dan Bawaslu serta merehabilitasi Parpol yang dirugikan oleh mereka," ujarnya.
Lanjutnya lagi bahwa keyakinan tanpa rasionalitas faktual. Perilaku seorang Hakim DKPP masih menerapkan cara berpikir yang sangat subyektif didalam pleno DKPP sehingga sulit baginya untuk bertindak netral dan objektif.
Masih menurut Junisab, jika dilihat dari sisi sikap dan keyakinan Hakim, maka pemetaan-pemetaan terhadap sidang-sidang dan Pleno di DKPP, terkuak bahwa tampak ada seorang anggota Majelis yang memiliki hubungan sangat personal yang sangat emosial dengan Komisioner KPU. Sehingga, kerap membabibuta membela KPU didalam Pleno DKPP tanpa reserve.(bhc/mdb) |
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|