JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan mengeluarkan keputusan adil dalam sengketa antara Partai Pembangunan Persatuan (PPP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan dihapusnya dua dapil dalam pemilihan DPR RI.
"Mudah-mudahan tiga kali pertemuan ini sudah bisa untuk menyatukan suasana kebatinan, ketiga belah pihak yaitu, KPU, Bawaslu dan PPP. Mudah-mudahan keputusan yang dihasilkan bijaksana. Tidak ada pihak yang dirugikan," kata Fernita Darwis, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Pembangunan Persatuan (PPP), kepada wartawan, seusai sidang ajudikasi dikantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (2/7).
Menurut Fernita, dalam menyelesaikan sengketa PPP sudah tiga kali melewati tahap persidangan. Dua sidang pertama adalah sidang mediasi, sedangkan sidang ketiga disebut dengan ajudikasi.
Menurutnya, sidang ajudikasi merupakan penyelesaian masalah melalui jalur kompromi, yaitu jalan tengah yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat sengketa.
"Ya masih sidang, masih tunggu keputusan. Sesuai mekanisme, keputusan Bawaslu kan 12 hari kerja. Mudah-mudahan sebelum tanggal 9 Juli, sudah keluar keputusan, yang adil dan bijaksana," pungkas Fernita.
Seperti diketahui, akibat keputusan KPU, dua dapil PPP dinyatakan gugur. Dapil Jabar II dan Jateng III dinyatakan gugur karena PPP dianggap abai dalam upaya melengkapi data administrasi. Akibatnya, sebanyak 19 caleg PPP terancam gugur. Atas dasar itulah, PPP mengajukan gugatan ke Bawaslu.(bhc/riz) |