Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
PPP Berharap Bawaslu Berikan Keputusan yang Adil
Tuesday 02 Jul 2013 22:48:54
 

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu), Fernita Darwis.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan mengeluarkan keputusan adil dalam sengketa antara Partai Pembangunan Persatuan (PPP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan dihapusnya dua dapil dalam pemilihan DPR RI.

"Mudah-mudahan tiga kali pertemuan ini sudah bisa untuk menyatukan suasana kebatinan, ketiga belah pihak yaitu, KPU, Bawaslu dan PPP. Mudah-mudahan keputusan yang dihasilkan bijaksana. Tidak ada pihak yang dirugikan," kata Fernita Darwis, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Pembangunan Persatuan (PPP), kepada wartawan, seusai sidang ajudikasi dikantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (2/7).

Menurut Fernita, dalam menyelesaikan sengketa PPP sudah tiga kali melewati tahap persidangan. Dua sidang pertama adalah sidang mediasi, sedangkan sidang ketiga disebut dengan ajudikasi.

Menurutnya, sidang ajudikasi merupakan penyelesaian masalah melalui jalur kompromi, yaitu jalan tengah yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat sengketa.

"Ya masih sidang, masih tunggu keputusan. Sesuai mekanisme, keputusan Bawaslu kan 12 hari kerja. Mudah-mudahan sebelum tanggal 9 Juli, sudah keluar keputusan, yang adil dan bijaksana," pungkas Fernita.

Seperti diketahui, akibat keputusan KPU, dua dapil PPP dinyatakan gugur. Dapil Jabar II dan Jateng III dinyatakan gugur karena PPP dianggap abai dalam upaya melengkapi data administrasi. Akibatnya, sebanyak 19 caleg PPP terancam gugur. Atas dasar itulah, PPP mengajukan gugatan ke Bawaslu.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2