Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Virus Corona
PPKM Darurat di Jakarta 3 Juli 2021 Dini Hari, Kapolda Metro: Kondisi Genting dan Darurat
2021-07-02 20:34:28
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra saat konferensi terkait pelaksanaan PPKM Darurat.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah pusat resmi memutuskan pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat Jawa-Bali tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Untuk menyesuaikan putusan tersebut, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya/Jayakarta dan Pemprov DKI Jakarta mempersiapkan langkah dan strategi dalam penanganan Covid-19 dengan melakukan penyekatan dan pembatasan sosial lebih ketat di wilayah DKI Jakarta yang mulai diterapkan pada Sabtu 3 Juli 2021 dini hari pukul 00.00 WIB.

"Nanti malam akan ada penyekatan, pembatasan, penegakan hukum, pengawalan rumah sakit, peningkatan pelayanan rumah sakit akan kami kerjakan bersama-sama," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan seusai apel gelar pasukan dalam rangka operasi Kontijensi "Aman Nusa II Penanganan Covid-19 bersama jajaran TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta, di lapangan Presisi Ditlantas PMJ, Jakarta, Jum'at (2/7).

Dijelaskan bahwa apel gelar pasukan itu dilakukan usai Forkopimda DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi terkait pemberlakuan PPKM Darurat. Hadir dalam apel gelar pasukan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra dan sejumlah pihak terkait.

"Mudah-mudahan ini bisa memberikan dampak. Suasana sekarang memang sedang genting dan darurat," ujar Fadil didampingi

Ditambahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat ini kondisi Ibu Kota sedang dalam keadaan darurat Corona. Dia meminta warga Jakarta tak keluar dari rumah.

"Pesan pada seluruh masyarakat Jakarta, bahwa Jakarta sedang dalam keadaan genting, situasi darurat. Semua diminta untuk berada di rumah, tidak bepergian, kecuali ada kebutuhan mendesak dan kebutuhan yang mendasar," ujar Anies.

Anies menuturkan, jika tidak ada hal mendesak, warga diminta tetap diminta di rumah. Dia juga mengatakan mulai nanti malam akan ada pembatasan di sejumlah jalan Jakarta.

"Akan ada pembatasan ruang mobilitas, dan itu artinya jalan-jalan mulai nanti malam akan ada penutupan kampung-kampung, wilayah yang di sana terjadi kasus cukup tinggi biasa disebut zona merah oranye di situ ada pembatasan mobilitas," kata Anies.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2