Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BNPT
PP Muhammadiyah Usulkan BNPT Diganti Komisi
2018-05-22 11:44:39
 

Ketua DPR Bambang Soesatyo saat menerima Pimpinan Pengurus Pusat Muhammadiyah.(Foto: jay/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengusulkan kepada DPR agar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diganti menjadi sebuah komisi yang beranggotakan tokoh agama, akademisi, Polri, dan TNI untuk masa jabatan lima tahun. Semangat penanganan terorisme tetap harus menghormati demokrasi dan penegakan HAM.

Demikian Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan hal ini usai menerima delegasi PP Muhammadiyah yang dipimpin Busyro Muqoddas di ruang kerjanya, Senin sore (21/5). Bamsoet, begitu sapaan akrab Ketua DPR, mengapresiasi masukan konstruktif PP Muhammadiyah ini untuk revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme)

"PP Muhammadiyah setuju dengan revisi UU ini. Hanya saja judulnya harus diganti menjadi UU Pencegahan dan Penanganan Terorisme. Kita terima dan jadi masukan untuk Pansus," ucap Bamsoet kepada pers usai pertemuan. Dijelaskan Bamsoet, BNPT seperti diusulkan Muhammadiyah perlu diubah menjadi komisi yang bernama Komisi Nasional Penanggulangan Terorisme. Dalam pembentukan komisi ini, DPR sangat berperan, karena para anggota harus melewati uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Para anggota komisi tersebut hanya boleh menjabat satu kali masa jabatan untuk lima tahun. Dan TNI boleh dilibatkan dalam komisi ini dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Usulan Muhammadiyah ini sebagian besar sudah masuk dalam materi pasal-pasal revisi UU Anti Terorisme. Poin penting lainnya yang menajdi usulan Muhammadiyah, lanjut Bamsoet, adalah setuju adanya penyadapan asal dengan izin pengadilan. Dan masa penahanan terduga teroris sebaiknya maksimum 14 hari, bukan 30 hari seperti dalam UU Antiterorisme.

"Penahanan harus sesuai dengan KUHP. Perlindungan terhadap korban harus disempurnakan. Perlu ada pasal ganti rugi bagi korban. Muhammadiyah juga mendesak adanya sanksi bagi aparat yang menggunakan kekerasan terhadap terduga terorisme," papar Bamsoet membacakan poin-poin penting usulan Muhammadiyah itu, seraya menambahkan, "Sebelum ayam berkokok di akhir Bulan Mei RUU ini sudah rampung dibahas."

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Anggota Pansus RUU Anti Terorisme Dave Laksono, dan pengurus Biro Hukum dan Advokasi PP Muhammadiyah. Buysro sendiri mengapresiasi sikap Ketua DPR yang menerimanya dengan begitu terbuka. Apa yang diusulkan Muhammadiyah ini merupakan hasil kajian sejak 2016 dengan menggelar diskusi dan seminar Bersama Kapolri, Komnas HAM, Imparsial, dan para akdemisi lainnya.(mh/sc/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > BNPT
 
  Berpotensi Ciptakan Konflik Horizontal, Muhammadiyah Berharap BNPT Batalkan Wacana Mengontrol Tempat Ibadah
  Boy Rafli Amar Resmi Jabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT
  BNPT Adakan Raker dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2019
  PP Muhammadiyah Usulkan BNPT Diganti Komisi
  Teladani Figur Hamka Hadapi Dinamika Bangsa
 
ads1

  Berita Utama
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

Keluhkan Pendirian PMA, Investor Asing Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2