Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PNS
PNS Diminta Tidak Terlibat Politik Praktis
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pegawai negeri sipil (PNS) diminta netral dan tidak terlibat politik mendukung salah satu calon gubernur (Cagub) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta 2012 mendatang. Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) harus tetap bertindak profesional dan proporsional.

“Anggota Korpri harus netral. Diharapkan juga bisa menghindari politik praktis," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, saat menjadi Inpestur Upacara peringataan HUT ke-40 Korpri yang berlangsung di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Selasa (29/11).

Dijelaskannya, PNS diminta bersikap netral dan tidak terlibat langsung dalam politik praktis, apalagi mendukung figur-figur tertentu dari bakal calon pasangan gubernur. Jika nanti ada yang terlibat, dapat diberikan sanksi sesuai aturan yang ada. “Keterlibatan PNS dalam politik praktis itu, dapat menimbulkan perpecahan dan diharmonisasi,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Gamawan juga mengajak anggota Korpri untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Selain itu, pagawai negeri dituntut agar tidak membeda-bedakan asal-usul, agama, etnis, serta budaya. "Saat ini, negara sedang jalankan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah," kata Gamawan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan mengatakan, pihaknya tengah menjalankan reformasi birokrasi di lingkungannya. "Kami harus lebih profesional dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Serta berusaha semaksimal mungkin memperbaiki kualitas pelayanan, yang sampai saat ini masih terus diperbaiki sesuai dengan standar nasional," kata Fadjar.(bjc/wmr)




 
   Berita Terkait > PNS
 
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
  DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
  293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2