Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Listrik PLN
PLN Buka Tender Mega Proyek Interkoneksi
Sunday 08 Apr 2012 23:08:06
 

Pemeliharaan Dalam Keadaan Bertegangan (Foto: pln.co.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - PT. Perusahaan Listrik Negara (persero) atau PLN, tengah mengembangkan interkoneksi Sumatera – Jawa melalui sistem transmisi kelistrikan yang disebut teknologi Tegangan Tinggi Arus Searah (High Voltage Direct Current) disingkat, HVDC.

Sistem kelistrikan itu diharapkan dapat menghubungkan Jawa-Bali dan Sumatera yang sekarang masih terpisah. Direncanakan PLN, akan saling terhubung pada 2013 dan mulai beroperasi 2017 dalam satu jaringan interkoneksi HVDC. Demikian siaran pers yang disampaikan Manajer Senior Komunikasi Korporasi PT. PLN, Bambang Dwiyanto, Minggu (8/4/).

Guna merealisasikan mega proyek interkoneksi, akan ditenderkan PLN pada April 2012.

"Kami akan buka tender dalam proyek interkoneksi Sumatera - Jawa dan Bali. Hanya kontraktor berpengalaman yang mengerjakan proyek-proyek kelistrikan yang bisa ikut tender ini," papar Bambang.

Adapun menurutnya, sistim interkoneksi yang akan dibangun, dirancang untuk mampu menyalurkan daya sebesar 3.000 megawatt (MW) dari Sumatera ke Jawa-Bali maupun sebaliknya.

Dengan proyek ini maka ke depan akan dimungkinkan untuk menyalurkan energi listrik dari sejumlah pembangkit yang ada di Sumatera Selatan ke Jawa maupun dari pembangkit di Jawa ke Sumatera guna memenuhi kebutuhan listrik di Sumatera maupun Jawa-Bali.

Menurut skala ekonomi, sistem kelistrikan dengan pembangkit dan beban yang makin besar akan lebih efisien. Oleh karenanya penggabungan sistem kelistrikan di Jawa-Bali dengan kapasitas terpasang lebih dari 30.000 MW dengan sistem kelistrikan Sumatera dengan beban sekitar 5.000 MW akan berakibat pada peningkatan efektifitas penggunaan energi murah dengan skala ekonomi yang lebih efisien. Hal ini juga dimaksud untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di Sumatera dan Jawa-Bali yang di masa mendatang akan terus meningkat seiring dengan semakin membaiknya pertumbuhan ekonomi di kedua pulau tersebut.

Proyek interkoneksi akan terdiri dari stasiun pengubah listrik AC menjadi DC (stasiun konverter) di Muara Enim dan listrik DC akan diubah kembali menjadi listrik AC (stasiun inverter) di Bogor. Lingkup proyek transmisi sejauh kurang lebih 700 km.

Rute yang akan dilewati proyek pembangunan interkoneksi Sumatera – Jawa adalah di wilayah Sumatera : Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Di Provinsi Lampung meliputi Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Selatan. Sedangkan untuk Jawa akan melewati Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak di Provinsi Banten serta Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat.

Nilai investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan sistem interkoneksi kelistrikan Sumatera - Jawa dan Bali diperkirakan mencapai sekitar Rp 20 triliun. Adapun PLN menyatakan sumber dana pembangunan proyek sebagian besar berasal dari Loan JICA (Japan International Cooperation Agency) dan dana pendamping dari anggaran PLN.(Bhc/boy)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2