Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Jiwasraya
PKS dan Demokrat Resmi Ajukan Hak Angket Kasus Jiwasraya ke Pimpinan DPR RI
2020-02-06 08:24:15
 

PD & PKS Serahkan Usulan Pansus Hak Angket Jiwasraya ke Pimpinan DPR RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat resmi mengajukan penggunaan Hak Angket DPR untuk menyelidiki skandal Asuransi Jiwasraya kepada Pimpinan DPR yang diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, Selasa (4/2).

Penyerahan Usul Hak Angket dari Fraksi PKS dipimpin langsung oleh Ketua Fraksi Jazuli Juwaini didampingi Ledia Hanifa, Aboe Bakar Alhabsyi, Adang Daradjatun, Ecky Awal Muharam, Amin Ak, dan Dimyati Natakusumah. Sementara dari Fraksi PD hadir Hinca Panjaitan (Sekjen PD), Benny K Harman, Herman Khoiron, Vera Pebiyanti, Marwan Cik Asan.

Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini usul Hak Angket sudah memenuhi ketentuan undang-undang, yaitu ditandatangan 25 pengusul dan lebih dari satu fraksi.

"Usul Hak Angket ditandatangani 104 pengusul dari dua Fraksi (PKS dan PD). Fraksi PKS full 50 anggota tanda tangan dan Fraksi PD full 54 anggota tanda tangan. Jadi sudah memenuni ketentuan yang diatur dalam UU MD3," ungkap Jazuli.

Argumentasi dan permasalahan kebijakan yang akan diselidiki, lanjut Jazuli, semua tertera dalam usulan yang diajukan dan sudah dikaji secara matang dalam mendalam.

"Intinya, kami tegaskan kembali bahwa skandal ini berdampak serius dan berpotensi sistemik bukan hanya bagi nasabah tapi juga industri jasa keuangan dan BUMN sehingga perlu dibuka secara transparan, dengan pembahasan yang mendalam dan komprehensif, melibatkan berbagai pihak yang terkait. Sehingga DPR dapat mengawal dan merekomendasikan penyelesaian yang komperhensif dan terbaik," pungkas Jazuli.

Selanjutnya, Jazuli berharap Pimpinan DPR menindaklanjuti usulan Hak Angket ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan di Paripurna DPR.

Jazuli menegaskan usulan Hak Angket Jiwasraya ini adalah bagian dari komitmen PKS dan Demokrat untuk mewujudkan tata pemerintahan yang semakin baik dan bersih dan berpihak pada kepentingan rakyat. Dengan demikian mudah-mudahan usulan ini bisa disetujui oleh Fraksi-Fraksi lain dan disahkan di Paripurna DPR RI.

"Jadi sebenarnya kami membikin pansus ini bukan menjatuhkan pemerintah atau apa. Tetapi ingin membuka secara terang-benderang. Kemudian penegakan hukum objektif. Kemudian kita tidak ingin ambruk dunia industri sejenis," kata Jazuli dalam pertemuan.

Sementara, menurut Fraksi Demokrat, pembentukan pansus hak angket Jiwasraya ini diajukan supaya permasalahan Jiwasraya ini bisa diusut tuntas, bukan hanya dari aspek keuangan, tapi juga penegakan hukumnya. Fraksi Demokrat berharap pansus hak angket ini bisa dibentuk.

"Ini keseriusan fraksi kami untuk mendalami, melakukan penyelidikan supaya kasus Jiwasraya terang-benderang. Supaya kasus Jiwasraya ini terkoordinasi dan tuntas," ucap Herman Khaeron.(al/teropongsenayan/detik/bh/mnd/sya)



 
   Berita Terkait > Jiwasraya
 
  Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
  16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
  BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
  Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
  Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2