JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto menegaskan menolak rencana pemerintah menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis premium mulai Januari 2021 di seluruh wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali).
Mulyanto khawatir kebijakan itu akan menambah beban hidup masyarakat.
Mulyanto minta pemerintah mencari solusi alternatif agar tujuan menjaga kelestarian lingkungan tercapai tapi beban hidup masyarakat tidak bertambah.
Pihaknya mengingatkan saat ini daya beli masyarakat sedang lemah karena terdampak pandemi Covid-19.
"Terkait rencana premium dihapus 1 Januari 2021, kami menentang di tengah pandemi yang sekarang ini," ujar Mulyanto.
Politikus PKS itu menegaskan, dirinya bukan anti pada BBM ramah lingkungan namun dia minta pemerintah memikirkan solusi alternatif bagi masyarakat bila ingin menghapus premium.
"Kalau Premium dihapus, apa alternatif BBM murah untuk masyarakat? Apakah kompensasi atas penugasan Pertamina untuk Premium ini dialihkan ke BBM yang tersisa, sehingga harganya sama dengan harga premium?" tegasnya menanyakan.
"Kalau itu mungkin tidak ada penentangan dari masyarakat," imbuhnya.
Mulyanto meminta Pemerintah untuk megkaji ulang rencana penghapusan tersebut.
"Jadi, betul-betul harus dikaji terkait kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini. Apakah, sudah tepat waktunya menghapus Premium saat ini ?" tandas Mulyanto.
Sementara, Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azam Asman, kala itu bercerita ketika dirinya melakukan kunjungan ke Surabaya, ada lima SPBU tidak tersedia Premium.
Kepala badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Fanshurullah Asa, menjelaskan bahwa di Pulau Jawa setidaknya 800 SPBU sudah tidak menjual Premium.
"Yang tidak menjual Premium 1.094 SPBU di seluruh Indonesia. Di Jamali (Jawa Madura Bali) yang jual Premium 3.306 SPBU, 800 SPBU tidak. Sedangkan di luar Jamali, ada 294 dari total 2.194 SPBU yang tidak menyediakan Premium. Jadi sekitar 13 persen SPBU yang tidak ada Premium," ujarnya.
Hal tersebut, kata Fanshurullah, dikarenakan Premium digolongkan sebagai bahan bakar umum di Pulau Jawa. Sehingga, Pertamina tak wajib menjualnya di setiap SPBU.
Akan tetapi, di luar Jamali, Premium tetap berstatus sebagai BBM penugasan sehingga wajib dijual di semua SPBU.
"Kalau ada SPBU di luar Jamali yang tidak menjual Premium, itu merupakan pelanggaran. Kami menugaskan pada Pertamina untuk SPBU yang di luar Jamali tadi mesti menjual Premium karena ini penugasan pemerintah," ungkapnya.
Direktur Pemasaran Pertamina M Iskandar menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191/2014) telah menggolongkan Premium di Jamali sebagai 'bahan bakar umum', sama seperti Pertamax series sehingga Pertamina tidak berkewajiban menyediakannya di semua SPBU.
Kehebohan hilangnya Premium saat itu diperkeruh dengan naiknya harga minyak dunia sehingga membuat masyarakat panik akibat harga BBM yang makin mahal. Maka dari itu, pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyaluran bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah ingin Premium wajib tersedia di seluruh wilayah Indonesia.(RMOL/bh/sya) |