Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
RUU HIP
PKS Minta RUU HIP Tetap Dicabut Dan Tidak Perlu Diganti, Pancasila Sudah Final
2020-07-17 09:41:05
 

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diajukan pemerintah kepada DPR dipertanyakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini mengatakan, status RUU BPIP belum jelas apakah baru inisiatif pemerintah atau DIM dari RUU HIP.

"Bagaimana status RUU HIP setelah pemerintah masuk dengan konsep RUU BPIP? Apakah RUU BPIP ini RUU baru atau apa. Apalagi disertai permintaan agar publik tidak lagi mempermasalahkan RUU HIP, sebaliknya memberi masukan RUU BPIP," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7).

Sejauh ini, pihaknya hanya mendapat informasi bahwa pemerintah akan menyampaikan surat resmi tentang RUU HIP. Ternyata baru diketahui Pemerintah mengajukan konsep RUU BPIP yang subtansinya berasal dari Perpres BPIP.

"Apa urgensinya RUU BPIP ini sehingga khusus diajakukan Pemerintah?" tanya Jazuli.

"Sikap resmi pemerintah terhadap RUU HIP apakah lanjut atau tunda, atau menarik diri? Tentu pimpinan DPR harus menginformasikan kepada Fraksi-Fraksi sebagai representasi lembaga DPR terkait konsep RUU BPIP yang diajukan pemerintah," terang Jazuli.

Fraksi PKS sendiri tetap meminta pembatalan RUU HIP sebagaimana aspirasi ormas, tokoh, purnawirawan TNI/Polri akademisi, dan masyarakat luas. Seharusnya, pimpinan dewan merespons penolakan luas itu secara arif dan bijaksana. Terlebih urgensi saat ini adalah penanganan pandemik Covid-19.

"Fraksi PKS juga tidak ingin lembaga DPR terkesan mengelabuhi rakyat dengan mengubah judul RUU HIP. RUU HIP dinilai publik bermasalah secara filosofis, yuridis, dan sosilogis yang artinya salah paradigma sejak awal. Maka permintaan untuk didrop atau ditarik dari prolegnas sangat rasional dan tidak perlu ada penggantinya," tandasnya.(dt/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2