Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
APBN
PKS Kritisi Dana APBN untuk Bayar Influencer
2021-02-13 10:08:06
 

Anggota Komisi I DPR RI, Almuzzamil Yusuf.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI, Almuzzamil Yusuf mengkritisi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) yang diperuntukkan membayar influencer. Sebab anggaran yang dikucurkan tersebut sangat besar mencapai Rp 90 miliar.

"Peneliti ICW dalam sebuah diskusi 20 Agustus 2020 menunjukkan pemerintah Jokowi telah menggelontorkan dana lebih dari Rp 90 M sejak 2014 untuk influencer dan key opinion leader, tak tertutup kemungkinan dana lebih besar dari itu, lebih besar dari Rp 90 miliar tersebut," kata Muzzamil dalam rapat paripurna yang dikutip dari Youtube DPR, Jumat (12/2).

Lebih lanjut, Almuzzamil juga menyoroti sosok Permadi Arya alias Abu Janda sebagai influencer yang kerap menuai kontroversi dengan komentar negatif berbau SARA. Abu Janda mengaku bahwa sejak 2018 menjadi tim sukses Jokowi, yang mengajaknya bergabung menjadi influencer dan dibayar dengan nominal besar.

"Pertanyaan kami apakah permadi arya dibayar dengan anggaran APBN? Apakah demokrasi kita akan dibangun dengan influencer dengan karakter seperti Permadi Arya yang beberapa komentarnya menjurus pada tuduhan rasialis dan penistaan agama?" tanyanya.

Ditambah lagi, kata Muzzamil, Permadi Arya juga kerap dilaporkan masyarakat namun proses hukum tidak pernah berjalan sampai tuntas. "Sehingga menimbulkan kesan publik pada Pak Jokowi bahwa pendukung Pak Jokowi atau influencer yang kerja untuk.

Lihat Youtube : https://youtu.be/wbKZKmwmw9Q

Interupsi Di Paripurna, Almuzzammil Yusuf Kritisi Dana APBN Untuk Influencer Klik disini.

(PKS/bh/sya)



 
   Berita Terkait > APBN
 
  Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
  Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
  APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
  BPK dan KPK Perlu Awasi Penyerapan Anggaran Rp1.200 Triliun Kurun Waktu Dua Bulan
  Temuan Selisih Anggaran PEN dalam APBN 2020 Sangat Memprihatinkan
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2