Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai SRI
PKBN dan Partai SRI Gagal Lolos Verifikasi
Friday 16 Dec 2011 22:33:23
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan dua partai politik (parpol) baru, yakni Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) tidak lolos verifikasi. Kedua partai ini pun takkan bisa mengikuti pemilihan umum (pemilu) pada 2014 mendatang.

Keputusan tidak lolosnya dua parpol baru ini, didasari ketentuan dalam UU Nomor 2/2011 tentang Parpol, dan Peraturan Menkumham Nomor: M.HH-04.AH.11.01 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Penyesuaian Parpol Berbadan Hukum dan Parpol Baru Menjadi Badan Hukum.

“Dari 14 parpol baru yang mendaftarkan diri untuk memperoleh status badan hukum, hanya Partai Nasdem yang lolos verifikasi. Partai tersebut berhak memperoleh status badan hukum dan mengikuti pemilu mendatang,” kata Mekumham Amir Syamsuddin dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (16/12).

Sebelumnya, Kemenkumkam melakukan proses verifikasi pada 23 September-25 November 2011. Dari 14 parpol yang mendaftarkan diri untuk memperoleh status badan hukum, hanya Partai Nasdem yang lolos. Sedangkan PKBN dan Partai SRI diminta melengkapi beberapa persyaratan dan diberikan beberapa waktu. Namun, hingga batas waktu yang diberikan habis, kedua partai itu tak juga dapat melengkapinya.

Parpol yang tidak memenuhi syarat dan tidak berhak memperoleh status badan hukum, yakni Partai Nasional Republik, Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) , Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara Islam Indonesia, Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) , Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, dan Partai Demokrasi Pancasila (DEPAN).(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2