Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Rhoma Irama
PKB Tugaskan Rhoma dan Mahfud Jajaki Koalisi Partai Islam
Tuesday 15 Apr 2014 00:34:05
 

Ilustrasi. Ketum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan Sekjen DPP PKB H Imam Nahrawi (kanan) saat di Kantor KPU Jakarta.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rhoma Irama dan Mahfud MD yang awalnya diusung sebagai capres PKB, kini diberi tugas baru. Keduanya ditugasi untuk menjalin komunikasi politik dengan partai-partai Islam.

"Semua ditugaskan. Rhoma ditugasi, Mahfud ditugasi," kata Ketua DPP PKB Helmy Faishal di Kantor PBNU Jl. Kramat Raya, Jakpus, Senin (14/4). Ketum PKB Muhaimin Iskandar yang ada di samping Helmy tak mau ikut berkomentar.

Helmy mengungkapkan bahwa, PKB belum menetapkan Cawapres Pemilu 2014 yang akan diusung. Mereka masih harus bersaing untuk mendapatkan 'boarding pass' cawapres.

"Semua dapat tiket, pokoknya cepet-cepetan dapat boarding pass saja," ujar pria yang menjabat sebagai Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini.

Pertemuan antara Mahfud MD dan Cak Imin pagi ini pun, tak serta merta memastikan Mahfud sebagai cawapres PKB. "Masih nunggu perkembangan," kata Helmy.

Ketika ditanya, apakah masih berminat jadi Cawapres, Cak Imin yang sudah berada di dalam mobil tidak mau menjawab. Helmy pun mengungkapkan bahwa, wacana tersebut muncul bukan dari Cak Imin sendiri.

"Pak Muhaimin tidak berminat, tapi ada yang menginginkan," pungkas Helmy.

Pada Sabtu (14/4) yang lalu, Muhaimin bertemu dengan capres PDIP Joko Widodo, namun tidak menghasilkan kesepakatan koalisi. Keduanya beralasan akan berkonsultasi dengan PBNU terlebih dahulu.

Pagi ini, Mahfud MD menemui Cak Imin di rumahnya. Selain itu, Rhoma Irama pun bergerak mendekati Ketum PAN Hatta Radjasa, saat keduanya bertemu di acara APKASI.(detik/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2