Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Mahkamah Konstitusi
PHPU Kepala Daerah Maluku: Para Saksi Saling Ungkap Kecurangan Lawan
Friday 24 Jan 2014 19:07:04
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Maluku kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada Kamis (23/1) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi Pihak Terkait dan Pemohon.

Masing-masing saksi dari kedua belah pihak mengemukakan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh lawannya. Saksi Pihak Terkait, Izaac Alexander Saimima mengungkapkan, dirinya menyaksikan langsung adanya upaya untuk mempengaruhi ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum Seram Bagian Barat (SBB) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Abdullah Vanath - Marthin Jonas (Pemohon).

Ketika itu, ujarnya, di kantor KPU SBB banyak terlihat pendukung Pasangan Calon Abdullah Vanath - Marthin Jonas. Tanpa pikir panjang ia pun langsung masuk ke ruangan ketua KPU SBB dan menanyakan apa yang sedang terjadi. Saat itulah dia tahu bahwa ketua dan para komisioner KPU SBB sedang dipengaruhi dan ditawari uang untuk menggelembungkan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3.

“Mereka berusaha lobi dengan saya untuk menaikkan suara sebanyak 5.000, dengan catatan akan diberikan uang 50 juta,” ungkap Izaac menirukan ucapan ketua KPU SBB kepadanya. Bahkan menurut penuturan ketua KPU SBB, kata Izaac, semua komisioner sudah menerima tawaran tersebut kecuali dirinya. Namun menurutnya, kejadian ini tidak dilaporkan kepada Panitia Pengawas (Panwas).

Sementara saksi Pemohon, Haris Fataruba, mengungkapkan bahwa terdapat kecurangan yang dilakukan oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 3 Dusun Sehe. Menurut Haris, dirinya dipaksa untuk mencoblos lebih dari sekali untuk Pasangan Calon Nomor Urut 5 William B. Noya-Adam Latuconsina. “Saya diberi 30 surat suara,” ungkapnya.

Ditanya kenapa dia mau melakukan hal itu, Haris mengatakan, karena dirinya diancam oleh ketua KPPS itu. “Saya mau dipukul,” jelasnya kepada Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva.

Setelah memeriksa saksi pada hari ini, selanjutnya MK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang dihadirkan baik oleh Pemohon, Termohon, maupun Pihak Terkait. Sidang pemeriksaan lanjutan akan digelar pada Jum’at (24/1) siang, di Ruang Sidang MK.(ddi/mh/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2