JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Maluku kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada Kamis (23/1) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi Pihak Terkait dan Pemohon.
Masing-masing saksi dari kedua belah pihak mengemukakan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh lawannya. Saksi Pihak Terkait, Izaac Alexander Saimima mengungkapkan, dirinya menyaksikan langsung adanya upaya untuk mempengaruhi ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum Seram Bagian Barat (SBB) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Abdullah Vanath - Marthin Jonas (Pemohon).
Ketika itu, ujarnya, di kantor KPU SBB banyak terlihat pendukung Pasangan Calon Abdullah Vanath - Marthin Jonas. Tanpa pikir panjang ia pun langsung masuk ke ruangan ketua KPU SBB dan menanyakan apa yang sedang terjadi. Saat itulah dia tahu bahwa ketua dan para komisioner KPU SBB sedang dipengaruhi dan ditawari uang untuk menggelembungkan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3.
“Mereka berusaha lobi dengan saya untuk menaikkan suara sebanyak 5.000, dengan catatan akan diberikan uang 50 juta,” ungkap Izaac menirukan ucapan ketua KPU SBB kepadanya. Bahkan menurut penuturan ketua KPU SBB, kata Izaac, semua komisioner sudah menerima tawaran tersebut kecuali dirinya. Namun menurutnya, kejadian ini tidak dilaporkan kepada Panitia Pengawas (Panwas).
Sementara saksi Pemohon, Haris Fataruba, mengungkapkan bahwa terdapat kecurangan yang dilakukan oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 3 Dusun Sehe. Menurut Haris, dirinya dipaksa untuk mencoblos lebih dari sekali untuk Pasangan Calon Nomor Urut 5 William B. Noya-Adam Latuconsina. “Saya diberi 30 surat suara,” ungkapnya.
Ditanya kenapa dia mau melakukan hal itu, Haris mengatakan, karena dirinya diancam oleh ketua KPPS itu. “Saya mau dipukul,” jelasnya kepada Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva.
Setelah memeriksa saksi pada hari ini, selanjutnya MK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang dihadirkan baik oleh Pemohon, Termohon, maupun Pihak Terkait. Sidang pemeriksaan lanjutan akan digelar pada Jum’at (24/1) siang, di Ruang Sidang MK.(ddi/mh/mk/bhc/rby) |