Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PDIP
PDIP Tunjuk Sayed Gantikan Gayus Lumbuun
Wednesday 09 Nov 2011 18:22:32
 

Ilustrasi. Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo.(Foto: BeritaHUKUM.com/ink)
 
*Lebih cepat ketimbang FPAN yang belum menunjuk pengganti Rudi Sindapati

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Fraksi PDIP DPR sangat cepat dalam merespon kekosongan kursi yang ditinggalkan kadernya. Fraksi tersebut langsung mengajukan nama M Sayed untuk menggantikan posisi Gayus Lumbuun yang telah resmi dilantik hakim agung Mahkamah Agung (MA). Dalam waktu dekat, Sayed segera diangkat melalui proses pergantian antar waktu (PAW) di DPR.

Demikian dikatakan Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo yang dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (9/11). Menurut dia, langkah ini cepat dilakukan, agar kursi itu tidak terlalu lama kosong yang dapat berakibat terganggunya kinerja fraksi tersebut di lembaga legislatif.

“Pengganti Gayus Lumbuun adalah M Sayed. Ini sudah didasari keputusan DPP PDIP sejak pekan lalu. Saat ini sedang dalam proses administrasi untuk dilanjutkan ke KPU melalui DPR. Mudah-mudahan tidak lama prosesnya,” jelasnya yang juga menjabat Sekjen DPP PDIP itu.

Berdasarkan data yang diperoleh wartawan, M Sayed tercatat sebagai Sekjen Banteng Muda Indonesia (BMI) dan tercatat sebagai pengurus DPP PDIP. Ia juga pernah menjabat sebagai Sekjen KNPI versi Kongres Bali yang diketuai Aziz Syamsuddin. Sayed bersama Gayus pada Pileg 2009 lalu maju dari Dapil Jawa Timur.

Proses PAW yang dilakukan PDIP sungguh jauh berbeda ketimbang yang dilakukan PAN. Hal ini menyusul kursi kosong yang ditinggalkan anggota FPAN DPR Rudi Sindapati yang meninggal dunia sejak delapan bulan lalu itu. Padahal, merujuk pasal 217 (1) UU MD3, anggota DPR yang berhenti antar waktu digantikan caleg yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya.(tnc/rob)



 
   Berita Terkait > PDIP
 
  Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
  Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
  PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
  Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
  Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2