Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Parpol
PBB dan PKPI Lanjut ke Verifikasi Faktual dari 9 Parpol Pasca Putusan Bawaslu
2017-12-25 09:06:42
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan ada dua parpol yang kembali lolos ke tahapan verifikasi faktual Pemilu 2019. Kedua parpol ini akan menyusul belasan parpol lain yang sebelumnya sudah terlebih dulu menjalani tahapan verifikasi faktual sejak 15 Desember lalu.

"Berdasarkan penelitian administrasi perbaikan oleh KPU, terdapat 2 parpol yang memenuhi syarat dan dilanjutkan ke verifikasi faktual, dan ada 7 parpol yang belum berkesempatan untuk melanjutkan ke verifikasi faktual," tutur Ketua KPU RI Arief Budiman bersama jajaran Komisioner KPU RI dan Bawaslu di hadapan perwakilan 9 parpol dan media massa, Minggu (24/12).

Adapun dua parpol yang lolos tersebut yakni Partai PBB dan PKPI Kubu Hendropriyono. Sementara itu, tujuh parpol lain yang tidak lolos yakni Partai Idaman, PBI, PIKA, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat dan Parsindo.

Sementara, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan sebagaimana putusan Bawaslu terhadap 9 parpol ini dilanjutkan penelitian administrasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan. Penelitian ini dilakukan terhadap dokumen sebagaimana yang sudah diserahkan oleh parpol kepada KPU RI dan KPU Kabupaten/Kota.

Adapun dokumen yang disampaikan ini ada dua tahapan, tambah Hasyim, yaitu padapenyerahan pertama, kemudian dilakukan penelitian administrasi dan kemudian hasilnya sudah disampaikan kepada parpol. Kemudian 9 parpol tersebut diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen-dokumen atau persyaratan yang belum memenuhi syaratuntuk diteliti kembali.

Hasyim juga menjelaskan, Berita Acara (BA) yang disampaikan adalah hasil penelitian administrasi terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan ke KPU RI, yaitu berupa susunan kepengurusan, beserta SK kepengurusan mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Kemudian dokumen tentang keterwakilan perempuan, dokumen kantor, baik itu domisili maupun status kantor, kemudian rekening dan jumlah anggota pesebarannya.

Selanjutnya, disampaikan juga BA hasil akhir, yaitu hasil penelitian administrasi keseluruhan terhadap dokumen-dokumen ditingkat pusat dan juga hasil penelitian administrasi terhadap keanggotaan yang sudah dikerjakan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Hasilnya, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dilanjutkan ke verifikasi faktual. Sedangkan Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Rakyat tidak dilanjutkan ke verifikasi faktual.(dbs/Dosen/red/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Parpol
 
  Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
  Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
  Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
  Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
  Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2