JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Didi Supriadi mempertanyakan sifat keputusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang final dan mengikat.
Sebab, jika demikian bagaimana kalau keputusan tersebut salah. "Memang sebetulnya sederhana saja, keputusan ini final mengikat, lalu bagaimana kalau keputusan ini salah? Dibiarkan saja," ujarnya saat menjadi pembicara dalam diskusi pemilu yang digelar di Jakarta, Rabu (24/7).
Pasalnya, keputusan ajudikasi terkait pencalonan Legislatif DPR RI atas Selviana Sofyan Hosen dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar) memunculkan problem baru.
"Yaitu dapil dipulihkan, tetapi pencalegkan Selviana dicoret. Jadi harus mengurangkan satu caleg lelaki dari dapil yang sama," ungkap Didi.
Ditambah lagi, dengan kesalahan kutipan putusan Bawaslu dalam menggunakan UU. NO.8. Tahun 2012 pasal 51 ayat 1 huruf n dan p.
Dimana, huruf 'n' hanya menyatakan caleg yang maju harus menjadi anggota partai dan mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA). Sementara huruf 'p' berbicara mengenai caleg hanya bisa dicalonkan disatu dapil.
Sementara terkait persoalan yang dihadapi oleh Selviana adalah persoalan ijazah. Seharunya dasar hukum yang digunakan oleh Bawaslu adalah, huruf 'E' bukan huruf 'n' dan 'p'.
"Jadi ini seperti seorang warga negara yang memperjuangkan haknya. Tetapi, dimainkan oleh negara," jelas Didi.(bhc/riz) |