Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Bawaslu
PAN Pertanyakan Sifat Putusan Bawaslu
Wednesday 24 Jul 2013 19:52:25
 

Caleg PAN dapil DKI Jakarta 1, Didi Supriadi.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Didi Supriadi mempertanyakan sifat keputusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang final dan mengikat.

Sebab, jika demikian bagaimana kalau keputusan tersebut salah. "Memang sebetulnya sederhana saja, keputusan ini final mengikat, lalu bagaimana kalau keputusan ini salah? Dibiarkan saja," ujarnya saat menjadi pembicara dalam diskusi pemilu yang digelar di Jakarta, Rabu (24/7).

Pasalnya, keputusan ajudikasi terkait pencalonan Legislatif DPR RI atas Selviana Sofyan Hosen dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar) memunculkan problem baru.

"Yaitu dapil dipulihkan, tetapi pencalegkan Selviana dicoret. Jadi harus mengurangkan satu caleg lelaki dari dapil yang sama," ungkap Didi.

Ditambah lagi, dengan kesalahan kutipan putusan Bawaslu dalam menggunakan UU. NO.8. Tahun 2012 pasal 51 ayat 1 huruf n dan p.

Dimana, huruf 'n' hanya menyatakan caleg yang maju harus menjadi anggota partai dan mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA). Sementara huruf 'p' berbicara mengenai caleg hanya bisa dicalonkan disatu dapil.

Sementara terkait persoalan yang dihadapi oleh Selviana adalah persoalan ijazah. Seharunya dasar hukum yang digunakan oleh Bawaslu adalah, huruf 'E' bukan huruf 'n' dan 'p'.

"Jadi ini seperti seorang warga negara yang memperjuangkan haknya. Tetapi, dimainkan oleh negara," jelas Didi.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2