Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Bawaslu
PAN Pertanyakan Sifat Putusan Bawaslu
Wednesday 24 Jul 2013 19:52:25
 

Caleg PAN dapil DKI Jakarta 1, Didi Supriadi.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Didi Supriadi mempertanyakan sifat keputusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang final dan mengikat.

Sebab, jika demikian bagaimana kalau keputusan tersebut salah. "Memang sebetulnya sederhana saja, keputusan ini final mengikat, lalu bagaimana kalau keputusan ini salah? Dibiarkan saja," ujarnya saat menjadi pembicara dalam diskusi pemilu yang digelar di Jakarta, Rabu (24/7).

Pasalnya, keputusan ajudikasi terkait pencalonan Legislatif DPR RI atas Selviana Sofyan Hosen dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar) memunculkan problem baru.

"Yaitu dapil dipulihkan, tetapi pencalegkan Selviana dicoret. Jadi harus mengurangkan satu caleg lelaki dari dapil yang sama," ungkap Didi.

Ditambah lagi, dengan kesalahan kutipan putusan Bawaslu dalam menggunakan UU. NO.8. Tahun 2012 pasal 51 ayat 1 huruf n dan p.

Dimana, huruf 'n' hanya menyatakan caleg yang maju harus menjadi anggota partai dan mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA). Sementara huruf 'p' berbicara mengenai caleg hanya bisa dicalonkan disatu dapil.

Sementara terkait persoalan yang dihadapi oleh Selviana adalah persoalan ijazah. Seharunya dasar hukum yang digunakan oleh Bawaslu adalah, huruf 'E' bukan huruf 'n' dan 'p'.

"Jadi ini seperti seorang warga negara yang memperjuangkan haknya. Tetapi, dimainkan oleh negara," jelas Didi.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2