Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Presidential Threshold
PAN: Ambang Batas Presiden Tidak Sesuai Semangat Reformasi, Dihapuskan Saja!
2020-06-09 22:25:00
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai di parlemen mulai menyuarakan penghapusan presidential threshold atau ambang batas presiden. Suara itu muncul dari kader PAN Guspardi Gaus.

Menurutnya, ambang batas presiden justru menciptakan polarisasi karena berpotensi menghadirkan dua pasangan calon dalam pilpres.

Selain itu, dia juga menilai penerapan tersebut tidak logis. Apalagi, berdasarkan prediksinya, Pilpres 2024 dimungkinkan jumlah pasangan calon yang akan diusung hanya dua pasang.

Hal tersebut didasari oleh hasil rekapitulasi Pileg 2019, di mana dari sembilan partai yang berhasil melampaui parliamentary threshold tidak ada satu pun yang mencapai perolehan 20 persen.

Sehingga sangat dimungkinkan setiap partai politik untuk membentuk sebuah koalisi guna mencapai presidential threshold 20 persen dan koalisi tersebut dimungkinkan hanya melahirkan dua pasang calon.

"Penetapan presidential threshold ini tidak sesuai dengan semangat reformasi dan mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia. Sebaiknya dihapuskan saja presidential threshold ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/6).

Anggota Komisi II DPR RI mengusulkan agar partai yang lolos ke Senayan diberikan hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Semakin banyak calon di pilpres, sambungnya, akan semakin memperbanyak pilihan bagi rakyat yang akan menentukan siapa kepala negara ke depan.

Oleh karena itu, rakyat memiliki hak untuk memilih mana calon terbaik tidak perlu direkayasa kita harus seleksi dulu melalui ambang batas.

"Kalau parpol yang baru pertama kali itu tidak punya hak (mengusung calon Presiden) saya kira itu cara pandang dalam demokrasi yang tidak pas," tandasnya.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Presidential Threshold
 
  Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
  Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
  Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
  Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
  Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2