Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Rizal Ramli
Otto Hasibuan: Jika Surat Kuasa Presiden SBY Itu Palmer Pandai-Pandain, Palmer Melanggar
Monday 27 Jan 2014 16:26:49
 

Ketua tim Pengacara dari Rizal Ramli, DR. Otto Hasibuan, S.H., M.M.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua tim Pengacara dari Rizal Ramli, Otto Hasibuan dalam keterangan persnya di Gedung Juang 45 sekaligus di dampingi langsung oleh Rizal Ramli sebagai pihak yang di somasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Pengacaranya Palmer Situmorang.

Otto Hasibuan mempertanyakan surat kuasa Palmer Situmorang, sebagai pengacara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, apakah surat kuasa itu SBY secara Kepala Pemerintahan sebagai Presiden, atau Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pribadi dan keluarga?

Kami mempertanyakan tiga hal ini.

1) Palmer Situmorang diberikan kuasa oleh SBY sebagai dirinya pribadi.

2) Atau SBY sebagai Presiden Republik Indonesia sebagai pemimpin Indonesia.

3) Serta surat kuasa SBY sebagai dari keluarga.

"Apakah betul Presiden memberi kuasa sebagai Presiden Republik Indonesia? bila benar, maka ini sudah suatu yang luar biasa, bila benar, maka sebagai Presiden dia sudah berperkara pada rakyatnya," ujar Otto Hasibuan di Gedung Joang '45 Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Dijelaskan Otto Hasibuan, secara tegas saya mengatakan, kami meminta bukti surat kuasa tersebut atas nama Presiden RI, seperti yang ditulis dan dikirim dalam surat somasi kepada kami. Sebelumnya kemarin Palmer juga sempat tunjukkan di salah satu tv swasta, namun Palmer menolak memberi copyannya kepada kami.

"Belum pernah ada di dunia ini Presiden mensomasi rakyat," ujar Otto kembali.

Menurut Otto, "jika ternyata itu semua hanya pandai-pandaian Palmer, dengan mengatakan bahwa, dirinya diberikan surat kuasa atas nama resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kepala negara. Artinya Palmer sudah melanggar kode etik sebagai seorang lawyer, kami akan memprosesnya," tegas Otto Hasibuan, yang juga menjabat Ketua Umum PERADI ini.

Ditambahkanya, namun kalau Presiden (SBY) bertindak secara dirinya pribadi dalam memberikan kuasa kepada Palmer, dan memberikan somasi pada klienya Rizal Ramli itu sah-sah saja.

Seperti diketahui juga sejak awal bulan 12 lalu, Palmer Situmorang, SH.MH yang ditunjuk sebagai Pengacara SBY, disisi lain Palmer saat ini juga sedang menghadapi gugatan secara perdata dari perusahaan property nasional (DUTI) di Pengadilan Jakarta Pusat, terkait posisinya sabagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS).

Dimana selama ini PT Duta Pertiwi, Tbk (DUTI) sebagai pengelola resmi dari Apartemen Cempaka Mas Jakarta Pusat. Dan sejak Agustus 2012 Palmer DKK diduga membentuk PPRS tandingan dan berakibat rusuh dan sengketa pidana dan perdata, sebagaimana pada pemberitaan beberapa hari lalu di PN Jakarta Pusat.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Rizal Ramli
 
  Tinta Emas Sang Begawan Ekonomi dan Pejuang Demokrasi
  Rizal Ramli Siaga Nyapres
  Dituding SARA, Rizal Ramli: Yang Dikritik Itu Negara China, Bukan Etnis Tionghoa!
  Ekonomi Nyungsep, Ramalan Rizal Ramli 9 Bulan Lalu Yang Jadi Kenyataan
  Dituduh Haus Jabatan, Rizal Ramli: Mari Bung Rebut Kembali, Lagu Perjuangan Yang Relevan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2