Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Lalu Lintas
Operasi Keselamatan Jaya Digelar 12-25 April 2021, Dirlantas PMJ: Tidak Ada Penindakan
2021-04-06 23:41:48
 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pekan depan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya mulai tanggal 12 hingga 25 April 2021.

"Operasi Keselamatan Jaya, murni dalam rangka kaitannya dengan upaya memutuskan rantai penyebaran Covid-19," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, di Jakarta, Selasa (6/4).

"Tujuannya (Operasi Keselamatan) untuk meningkatkan kepatuhan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, tertib berlalu lintas, dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas," ujar Sambodo.

Dalam Operasi Keselamatan Jaya, lanjut Sambodo, polisi juga akan memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait Larangan Mudik.

"Meningkatkan pemahaman masyarakat (tentang) Larangan Mudik 2021. Kampanye, menyebarkan pamflet, bagi-bagi masker," cetusnya.

Sambodo mengungkapkan, cara bertindak Operasi Keselamatan Jaya adalah 50 persen preemtif dan 50 persen preventif.

“Intinya operasi ini 50 persen preventif dan 50 persen lainnya preemtif. Yang mana tidak akan ada penindakan sama sekali, semuanya berupa kampanye edukasi dan sosialisasi,” lugas Sambodo.

Diketahui sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan dan melarang adanya aktivitas mudik lebaran tahun 2021 karena Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2