Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pelayanan Publik
Ombudsman: 'Negara Gagal Bila Pelayanan Publik Gagal'
Saturday 23 Nov 2013 12:16:34
 

Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI, Hendra Nurtjahjo.(Foto: BH/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Sebuah negara dikatakan gagal ketika administrasi pelayanan publik gagal memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada warga negaranya. Di New Zealand, sebuah institusi seperti KPK sudah dibubarkan karena tingkat korupsi disana sudah sangat rendah sekali sehingga Ombudsman yang lebih ditingkatkan.

Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI, Hendra Nurtjahjo, Jum'at (22/11) mengatakan kalimat itu mengingat Indonesia saat ini mengalami situasi birokrasi pelayanan publik yang masih tahap reparasi dan masih sangat buruk sekali.

"Kita saat ini mengalami situasi birokrasi pelayanan publik yang masih reparasi, baik pendidikan, kesehatan, transportasi, perizinan dan lainnya masih sangat buruk," kata Hendra.

Hal itu terjadi menurut Hendra karena pejabat dan pegawai di sektor pelayanan publik, belum menyadari betul posisinya sebagai pelayan dari masyarakat. Jika dapat merubah paridigma kekuasaan menjadi perspektif melayani, maka akan mudah melakukan birokrasi reformasi.

Jelas Hendra, dalam kaitannya dengan itu, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan investigasi, namun Lembaga Negara independen ini berbeda dengan institusi seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam melakukan tugasnya memberikan cover/ perlindungan terhadap pelayanan publik, Ombudsman tidak dapat memberikan sanksi terhadap yang diperiksa (institusi), tetapi hanya rekomendasi sanksi apa yang diberikan.

Karakter Ombudsman dalam menyelidiki suatu laporan karakternya lebih persuasif dan bersifat memperbaiki ketimbang paksaan.

Namun, Ombudsman memiliki imunitas yang tidak dimiliki oleh lembaga penegak hukum sekelas KPK, yaitu pasal 10 Undang Undang Ombudsman Nomor 37 Tahun 2008. Dimana isi didalamnya berbunyi dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diintrogasi, dituntut atau digugat di muka persidangan.(bhc/and)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2