ACEH, Berita HUKUM - Institusi Kejaksaan kembali tercoreng akibat dugaan ulah oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Menurut pengakuan korban orang tua terpidana 6,3 tahun Fahrul Razi, yakni M.Kasim pada, Rabu (1/4) di Idi, Aceh pada awak media ini menyebutkan, awal mula dugaan terjadi Gratifikasi oleh oknum Jaksa Edi Suhadi,SH, saat perkara berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Lebih lanjut, M. Kasim menambahkan, "saya mencari hutangan uang hingga terkumpul Rp 10 Juta seperti yang diminta Jaksa, kemudian uang tersebut saya serahkan pada menantu saya Intan, (Isteri terdakwa) Fahrul Razi Bin M.Kasim, untuk diserahkan ke oknum Jaksa tersebut, supaya anak saya bisa dikurangi hukumannya, setelah uang diserahkan, ES juga sempat bertanya pada saya, untuk hakim siapa yang jumpain, terus saya jawab, bapak saja yang jumpain biar sekalian," ujar M.Kasim.
Diketahui Intan istri terpidana Fahrul Razi Bin M. Kasim warga Desa Buket Jok, Kec Idi Rayeuk, Kab Aceh Timur, mengeluhkan terkait proses Hukum di Kejaksaan Negeri Idi, yang adanya dugaan oknum Jaksa meminta uang Rp 10 Juta, dengan alasan untuk menguragi hukuman terhadap suaminya. Setelah uang diserahkan kepada oknum Jaksa ES,SH, sejumlah yang dimintanya, namun hukuman malah bertambah menjadi 6,3 tahun penjara, yang sebelumnya dijanjikan 4 tahun Penjara.
Sementara, Jaksa Edi Suhadi saat di konfirmasi awak media pada, Rabu (1/4) membenarkan bahwa, dirinya yang menangani perkara Fahrul Razi bin M. Kasim, namun ia membantah telah menerima uang seperti yang dituduhkan keluarga terpidana.
"Benar perkara Fahrul Razi saya yang menangani, tapi saya tidah pernah menerima uang, saya tidak ada terima uang, baik dari terpidana maupun dari keluarganya, saya bekerja secara profesional sudah menuntut terpidana dengan tuntutan 7,3 tahun dan hakim memutuskan 6,3 tahun, kalau pun ada dikasih uang sama orang lain saya tidak tau itù," sebut Edi Suhadi,SH.(bh/kar) |