Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Jaksa
Oknum Jaksa Idi Aceh Diduga Gratifikasi Perkara Rp10 Juta
Thursday 02 Apr 2015 09:32:52
 

Gedung Kejaksaan Negeri Idi Kabupaten Aceh Timur.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Institusi Kejaksaan kembali tercoreng akibat dugaan ulah oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Menurut pengakuan korban orang tua terpidana 6,3 tahun Fahrul Razi, yakni M.Kasim pada, Rabu (1/4) di Idi, Aceh pada awak media ini menyebutkan, awal mula dugaan terjadi Gratifikasi oleh oknum Jaksa Edi Suhadi,SH, saat perkara berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Lebih lanjut, M. Kasim menambahkan, "saya mencari hutangan uang hingga terkumpul Rp 10 Juta seperti yang diminta Jaksa, kemudian uang tersebut saya serahkan pada menantu saya Intan, (Isteri terdakwa) Fahrul Razi Bin M.Kasim, untuk diserahkan ke oknum Jaksa tersebut, supaya anak saya bisa dikurangi hukumannya, setelah uang diserahkan, ES juga sempat bertanya pada saya, untuk hakim siapa yang jumpain, terus saya jawab, bapak saja yang jumpain biar sekalian," ujar M.Kasim.

Diketahui Intan istri terpidana Fahrul Razi Bin M. Kasim warga Desa Buket Jok, Kec Idi Rayeuk, Kab Aceh Timur, mengeluhkan terkait proses Hukum di Kejaksaan Negeri Idi, yang adanya dugaan oknum Jaksa meminta uang Rp 10 Juta, dengan alasan untuk menguragi hukuman terhadap suaminya. Setelah uang diserahkan kepada oknum Jaksa ES,SH, sejumlah yang dimintanya, namun hukuman malah bertambah menjadi 6,3 tahun penjara, yang sebelumnya dijanjikan 4 tahun Penjara.

Sementara, Jaksa Edi Suhadi saat di konfirmasi awak media pada, Rabu (1/4) membenarkan bahwa, dirinya yang menangani perkara Fahrul Razi bin M. Kasim, namun ia membantah telah menerima uang seperti yang dituduhkan keluarga terpidana.

"Benar perkara Fahrul Razi saya yang menangani, tapi saya tidah pernah menerima uang, saya tidak ada terima uang, baik dari terpidana maupun dari keluarganya, saya bekerja secara profesional sudah menuntut terpidana dengan tuntutan 7,3 tahun dan hakim memutuskan 6,3 tahun, kalau pun ada dikasih uang sama orang lain saya tidak tau itù," sebut Edi Suhadi,SH.(bh/kar)



 
   Berita Terkait > Jaksa
 
  Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
  Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
  DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
  RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
  Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2