Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hakim
Oknum Hakim Selingkuh, MKH Dipastikan Digelar
Wednesday 15 May 2013 10:31:53
 

Ketua (KY), Eman Suparman saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Oknum Hakim dari salah satu Pengadilan Negeri di Kalimantan Barat berinisial AS telah disepakati oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung diajukan ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hakim AS diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena melakukan perselingkuhan dengan empat wanita. Sikap Komisi Yudisial atas kasus ini diambil dalam rapat pleno pada 25 April 2013 yang dihadiri tujuh komisioner Komisi Yudisial.

Kendati demikian Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman mengaku pihaknya belum bisa memastikan kapan sidang terhadap AS digelar. Menurut Eman pihaknya saat ini masih akan menyusun komposisi anggota MKH dari KY untuk kasus tersebut dan demikian pula MA.

Guru Besar Universitas Padjadjaran Bandung ini berharap sidang MKH terhadap hakim AS dapat berlangsung pada bulan ini walaupun kepastian digelarnya sidang MKH tersebut baru akan dirapatkan antara MA dan KY.

"Harinya belum ditentukan karena saya baru akan menunjuk orangnya dari KY, dikirimkan ke MA dan baru akan ditentukan sidangnya kapan," imbuhnya, Selasa (14/5) di Jakarta.(ky/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2