Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencabulan
Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
2023-01-08 01:12:49
 

KK (49) Pelaku pncabulan siswa SMA di Samarinda.(Foto: Istinewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Oknum driver ojek online (ojol) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial KK (49) ditangkap oleh Polsek Sungai Pinang yang fotonya tersebar di media sosial, usai mencabuli siswa SMA berusia 17 tahun, Selasa (3/1/2023).

Terduga pelaku KK melancarkan aksi bejatnya dengan modus memberikan tumpangan terhadap korban saat pulang dari sekolah, yang diduga dilakukan diseputar Kompleks Sempaja Selatan sekitar pukul 10.40 Wita.

Kapolres Samarinda, Kombes Ary Fadli kepada wartawan pada, Kamis (5/1) bahwa penangkapan pelaku saat vidionya jadi viral, teman-teman pelaku yang seprofesi sebagai ojol ikut mencari sehingga pada Selasa sore (3/1) pelaku diantar oleh kawan-kawannya dan menyerahkan ke Poksek Sungai Pinang, jelas Kapolres.

"Saat viral di media sosial, kawan-kawannya seprofesi ikut membantu mencari pelaku, Selasa sore (3/1) diantar oleh kawan-kawannya ke Polsek," ujar Kombes Ary Fadli.

Korban awalnya sedang berjalan kaki saat pulang dari sekolah. Diperjalanan, oknum ojol KK tiba-tiba menghampiri korban dan menawarkan tumpangan sampai di depan jalan raya.

"Karena dari dalam mau ke luar ke jalan raya agak jauh, sehingga korban mengiyakan tawaran. 'Begitu melintas ditawari ke korban, 'ayok ikut saya antar sampai ke depan'," ujar Ary Kapolres Samarinda.

Saat berada di atas kendaraan, KK mulai bereaksi yang tengah dibonceng. Niatan pelecehan seksual pelaku berlanjut saat korban dibawa ke jalan sepi. Namun, pelaku mengurungkan niatnya karena ada kendaraan lain yang tengah melintas dan pelaku pun melanjutkan perjalanannya mengantar korban sampai jalan raya.

Kapolres juga menyebut bahwa korban sendiri sempat mengambil foto pelat kendaraan pelaku. Dari situ orang tua AH langsung menyebar foto pelaku yang menampilkan pelat motor pelaku, sehinggga pelaku cepat diamankan.

"Dari foto itu, kemudian viral dan pelaku berhasil diamankan," ujar Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Sungai Pinang. Pelaku di jerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, pungkas Kapolres Kombes Ary Fadli.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2