Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Barack Obama
Obama Serukan Pengurangan Senjata Nuklir
Thursday 20 Jun 2013 00:16:13
 

Presiden Amerikat Serikat, Barack Obama.(Foto: guardian.co.uk)
 
JERMAN, Berita HUKUM - Presiden Amerikat Serikat Barack Obama menggunakan pidato umum di Berlin, Jerman, untuk mengusulkan pengurangan senjata nuklir.

Dalam pidatonya di Gerbang Brandenburg dia mengusulkan pengurangan sepertiga senjata nuklir Amerika Serikat dan Rusia.

Presiden Obama juga menyerukan pengurangan jumlah senjata taktis berhulu ledak yang berada di kawasan Eropa.

"Setelah kajian yang menyeluruh, saya memutuskan kita bisa menjamin keamanan Amerika dan sekutunya serta menjaga strategi pencegahan yang kuat dan bisa dipercaya sambil mengurangi pengerahan senjata nuklir strategis sampai sepertiganya," tuturnya Pada Rabu (19/6).

"Dan saya ingin mengupayakan perundingan pengurangan dengan Rusia untuk bergerak melewati posisi nuklir Perang Dingin."

Berdasarkan traktat New Start yang ditandatangani Amerika Serikat dengan Rusia pada tahun 2010, setiap negara diperkenankan untuk memiliki maksimal 1.550 hulu ledak dan 700 peluncur senjata.

Dia juga menyatakan akan berupaya untuk menyusun kerangka internasional yang baru untuk penggunaan damai tenaga nuklir dan menolak nuklirisasi negara-negara seperti Korea Utara dan Iran.

Melepas jas
Pidato Obama di gerbang yang terkenal ini disampaikan hampir 50 tahun sejak pidato Presiden John F Kennedy di Berlin yang terkenal, yang dimulai dengan Ich bin ein Berliner yang berarti Saya adalah warga Berlin.

Di hadapan para mahasiswa dan pejabat pemerintah yang sudah menunggu selama beberapa jam di bawah suhu panas 33C, Obama melepas jasnya dan mengatakan, "Sesama kawan, kita boleh sedikit tidak resmi."

"Ancaman hari ini tidak sekuat setengah abad lalu, namun perjuangan untuk kebebasan, keamanan, dan martabat manusia tetap berlangsung," tambahnya.

Gerbang Brandenburg -yang pada masa Perang Dingin memisahkan Jerman Timur dan Barat- disebut Obama sebagai lambang bahwa tidak ada dinding yang bisa memisahkan dalam upaya mencari keadilan "yang membara di hati manusia".

Sebelumnya, Obama bertemu dengan Kanselir Angela Merkel yang mengkritik meluasnya penggunaan program pengawasan di Amerikat Serikat, yang diberi nama Prism.

Kunjungan yang pertama kalinya ke Jerman sebagai presiden ini dilakukan setelah pertemuan G8 di Irlandia Utara, yang antara lain sepakat untuk menggelar perundingan damai Suriah di Jenewa secepat mungkin.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Barack Obama
 
  Wisata Napak Tilas Obama Hingga Pidato Kunci di Dispora Indonesia
  Pidato Farewell, Obama: Demokrasi Membutuhkan Anda
  Obama Menyarankan Donald Trump, Kepresidenan AS Bukan Bisnis Keluarga
  DPR AS Tuntut Presiden Barack Obama
  Badan Intelijen AS Sadap 200 Juta SMS Setiap Hari
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2