JAKARTA, Berita HUKUM - Advokat senior Prof Dr Otto Cornelius Kaligis yang lebih dikenal dengan nama OC Kaligis, tersenyum sumringah usai mediasi terakhir di PN Jakarta Pusat. Karena dia mau melihat keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan terkait gugatannya.
Menurut OC Kaligis apakah sang Gubernur mau menyelesaikan secara mediasi atau persidangan diteruskan. Kalau mau terus, pihaknya akan membuktikan bahwa itu adalah anggaran Negara dari APBD.
Pasalnya, selaku penggugat OC Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, agar memberhentikan Bambang Widjojanto (BW) sebagai anggota dari Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
“Pengangkatan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta oleh Gubernur Anies Baswedan adalah perbuatan melawan hukum,” ujar OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10).
Dalam gugatan Nomor: 397/Pdt.Gbth.Plw/2019/PN.Jkt.Pst, OC Kaligis menilai Bambang Widjojanto memiliki rekam jejak yang negatif. Sehingga menurutnya, penunjukkan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, sebagai bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI oleh tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Menurut OC Kaligis, seharusnya tergugat memilih orang yang bersih, tidak memiliki rekam jejak negatif. Hal ini berdasarkan UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dalam gugatannya, OC Kaligis menilai deponeering atas perkara Bambang Widjojanto tidak sesuai dengan Putusan MK No,29.PUU-XIV/2016, karena Kejaksaan Agung tidak berkonsultasi dengan DPR, Mahkamah Agung dan Kapolri.
Selain itu, OC Kaligis juga mempertanyakan kepentingan umum apa yang diabaikan apabila perkara pidana yang menjerat Bambang Widjojanto diajukan ke Pengadilan.
Meski deponeering, Bambang Widjojanto tidak pernah direhabiliter namanya, karena proses itu hanya mungkin melalui dikabulkannya permohonan praperadilan Bambang Widjojanto. Hal mana tidak pernah dilakukan pengadilan, atau melalui proses perkara di pengadilan, dengan hasil putusan perkara bebas sesuai KUHAP.
Pelantikan Bambang Widjojanto yang berstatus tersangka oleh tergugat menunjukan dan membuktikan tidak menjalankan peraturan yang dibuatnya sendiri sebagai yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (2) Pergub No.196 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Pergub No.187 Tahun 2017 tentang TGUPP.
Oleh karena itu OC Kaligis secara pribadi mengajukan gugatan PMH tersebut dan menuntut kerugian materil sebesar Rp 1 juta. Sedangkan immateriilnya Rp 10 juta. (bh/ams)
|