JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan langkah gontai dan senyum sumringah, setelah sekian lama advokat senior OC Kaligis ini tak kelihatan karena menjalani hukuman penjara, tiba-tiba membuat "geger" Pengadilan. Pasalnya dia menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tuntutan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Gugatan PMH tersebut karena Gubernur DKI Jakarta mengangkat Bambang Widjojanto sebagai anggota Tim Gubernur Unit Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dimana Bambang Widjojanto yang biasa disapa BW itu, berstatus sebagai tersangka dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu di Polda Kalimantan Timur. BW dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP junto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP junto Pasal 56 KUHP.
Gugatan tersebut diajukan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam persidangan yang telah memasuki tahap mediasi ini, diketuai oleh majelis hakim Rosmina, SH MH.
"Kenapa saya menggugat Gubernur, karena visi dan misinya adalah pemerintahan yang bersih" ujar OC Kaligis kepada wartawan di PN Jakpus, Selasa (10/9).
Sedangkan diponering, menurut OC Kaligis, tidak menghilangkan status hukum Bambang Widjojanto. "Sekarang dia mendapat uang dari APBD, itukan merugikan negara dan menguntungkan orang lain. Sedangkan dia berteriak dimana-mana, dia itu pengacara paling bersih. Makanya saya bilang lain kata lain perbuatan, lalu saya gugat" ungkapnya.
Oleh karena itu OC Kaligis secara pribadi mengajukan gugatan PMH tersebut dan menuntut kerugian materil sebesar Rp 1 juta. Sedangkan immateriilnya Rp 10 juta.
Selain itu, OC Kaligis juga mengkiritisi jabatan Bambang Widjojanto sebagai salah seorang tim sukses Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Sebab pada masa kampanyenya Anies dan Sandi mengkritik berat perbuatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para birokrat.
"Buktinya tersangka Prof. Denny Indrayana, Novel Baswedan, Abraham Samad, sampai kini bebas menghirup udara segar. Dibanding dengan semua tersangka KPK yang divonis hanya karena kesaksian de auditu, kesaksian kata orang, tanpa pendukung bukti lainnya," pungkasnya.(bh/ams) |