Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Nurul Arifin: UU Pemilu Sarat Kepentingan
Saturday 14 Apr 2012 04:43:54
 

Politisi Gokar Nurul Arifin (Foto: nurularifin.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Komisi II DPR RI, Nurul Arifin menyatakan kecewa atas hasil UU Pemilihan Umum. Menurutnya UU ini sarat akan kepentingan,pasalnya ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) yang diubah dari sebelumnya 2,5 persen menjadi 3,5 persen, tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan Partai dan semangat memperkuat sistem Presidensial.

“Angka ideal PT, adalah lima persen seperti yang ditawarkan Partai Golkar. Itu kalau mau pararel dengan sistem Presidensial yang kita anut," kata mantan Anggota Pansus RUU Pemilu ini saat diskusi publik bertema "UU Pemilu", di Jakarta, Jumat (13/4).

Lebih lanjut Nurul menjelaskan, menilai PT yang berlaku sekarang, tidak adil bagi Partai-partai lokal. Selain itu, pemberlakukan angka 3,5 persen tidak sesuai dengan Hukum atau aturan yang seharusnya berlaku secara nasional, bukan parsial.

“Karena itulah, Golkar mengusulkan sistem Pemilu campuran yang terdiri dari 70 persen sistem pemilu daftar terbuka dan 30 persen sistem tertutup agar bisa mengakomodir kepentingan pasar dan Partai,” lanjutnya.

Selain itu, Nurul menilai metode penghitungan suara kuota murni yang dipilih DPR, merupakan salah satu bentuk ketidakadilan dalam sistem Pemilu bagi Partai besar besar terhadap partai kecil. Karena dengan metode tersebut, Partai-partai kecil dan menengah yang tidak mendapatkan suara tidak sama seperti Partai-partai besar masih bisa mendapatkan kursi di Parlemen.

”Ini adalah sebuah Korupsi dalam sistem Pemilu dan Politik. Caleg Parpol menduduki kursi yang bukan haknya. Mereka hanya tunggu limpahan kursi,” ujarnya

Karena itulah, dirinya kecewa dengan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera yang pada awalnya mengusung metode penghitungan suara divisor webster, malah berbalik mengusung kuota murni. “ Dan pembahasan RUU Pemilu yang dibahas selama 1,5 tahun, hanya membuang-buang waktu dan tidak sesuai harapan," jelas Nurul.

Seperti diketahui, pada saat rapat Paripurna DPR, PKS mengusulkan metode divisor varian webster, dan langsung didukung Golkar mengusulkan nilai ambang batas Parlemen 4 persen yang kemudian turun ke 3,5 persen.

Demokrat pun berpendapat yang sama, walapun beberapa fraksi ngotot dengan metode kuota murni. Tetapi saat pengambilan keputusan PKS dan Demokrat malah memilih perhitungan suara dengan metode kuota murni. (dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2