Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BUMN
Nudirman Munir Sebut Dahlan Iskan Tidak Pantas Jadi CaWapres, Pantas Jadi Ketua LSM Saja
Wednesday 31 Oct 2012 19:43:00
 

Nudirman Munir Komisi III DPR RI.(BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi polemik dan semakin memanasnya suasana di Gedung DPR RI, terkait pernyataan Menteri BUMN, Dahlan Iskan yang mengatakan adanya anggota DPR RI, yang memeras BUMN, dan akibat dari Statement tersebut Dahlan mendapat tangapan dan kecaman dari Anggota DPR RI Komisi III Nudirman Munir, Rabu (31/10) di Senayan Jakarta.

Dahlan Iskan mengaku telah mengantongi 10 nama anggota DPR RI, yang memeras BUMN. Sebelumnya juga telah beredar SMS gelap yang mengatas namakan Humas dari BUMN sebagai sumbernya. SMS tersebut berbunyi: "Ini Inisial Anggota DPR RI yg memeras BUMN: AK, IM, SN, NW, BS (Golkar) PM, EV, CK (PDIP) AR, IR, SUR ( PKS) FA (HANURA) ALM, NAS, (PAN) JA, SG, MJ (PD) MUZ (GERINDRA)Info: Humas BUMN."

Sedangkan Humas Kementerian BUMN sendiri telah membantah keras, bahwa mereka telah menyebar SMS tersebut. "Kami tidak pernah menyebarkan SMS tersebut. Kami tidak mau hubungan dengan DPR RI yang semakin kondusif menjadi hancur akibat isi SMS tersebut,"ujar Faisal Halimi humas BUMN.

Sedangkan Nudirman Munir mengatakan pada BeritaHUKUM.com, "apa yang di sampaikan oleh Dahlan Iskan itu, merupakan sebuah penghinaan terhadap Parlement, saya juga tidak tau apa maksud dan tujuan dia mengatakan demikian, bila dia mau jadi Presiden atau wakil Presiden silahkan saja, tapi jangan mencari popularitas, dengan menghina dan melecehkan lembaga terhormat ini, Kami ini di pilih oleh rakyat, sedangkan Dahlan Iskan bukan di pilih oleh rakyat, dia dipilih oleh President", ketus Nudirman

Di tambahkannya "jangan sembarangan menuduh orang tanpa ada bukti-bukti. Ngacalah dia itu seorang Pejabat Negara, seharusnya tidak begitu caranya dan ucapanya, Dahlan Iskan itu percis seperti ketua LSM, dan dia seperti bukan seorang Menteri, cuap-cuap tanpa ada bukti, dan juga tidak menyebutkan nama, malah dengan Inisial-inisial, silahkan dia buka mulut saja kalau mau maju jadi Presiden, serta jangan mencari dan menuduh orang tanpa ada bukti. Kita ada Pimpinan DPR, Badan Kehormatan DPR, silahkan ajukan dan laporkan secara resmi ke (BK) DPR RI, bila dia merasa di peras, begitu pula dia menganggap dirinya seorang Negarawan". Ujar Nudirman.

Di tambahkanya bahwa, "saya beranggapan bahwa dia, Dahlan Iskan hanya pantas menjadi ketua LSM saja, dan jangan mimpi untuk jadi wakil presiden pun dia tidak layak menurut saya, untung dia tidak ada menyebut inisial NM, bisa uring-uringan saya bila Dahlan Iskan sebut inisial NM," pungkas Nudirman Munir.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2