Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Resmi Menjadi Tersangka
Friday 19 Oct 2012 02:01:11
 

Nikita Mirzani.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Bukti rekaman CCTV membuat artis cantik Nikita Mirzani ditangkap polisi. Niki yang selalu tampil seksi ini dalam penampilannya ini, resmi ditahan pihak kepolisian pada Rabu kemarin, di Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, “Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan polda metro jaya.”

Dari rekaman CCTV, Nikita Mirzani jelas terlibat dalam kasus penganiayaan berat. Polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi. Kombes Rikwanto menjelaskan bahwa masih ada tersangka lain selain Nikita, yakni AR yang merupakan teman dekat Nikita. Status Nikita Mirzani menjadi tersangka dari korban Olivia Maesandy dan Buferli Sela Sandi di Pavilion Rooftop, Kemang Jakarta Selatan, tiga minggu lalu.

Kasus yang menimpa Nikita Mirzani, menjadi catatan panjang daftar artis Indonesia yang tersangkut persoalan hukum, yang tentu saja membawa berpengaruh bagi para penggemarnya. Dalm kasu ini untuk tahap pertama penahanannya dilakukan selama 20 hari ke depan. Sedangkan pengembangan selanjutnya diperpanjang 20 hari berikutnya. (ids/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Nikita Mirzani
 
  2 Bulan Dipenjara, Nikita Mirzani Rugi Miliaran Rupiah
  Serangan Jantung, Kondisi Nikita Mirzani Kritis
  Daftarkan Gugatan Cerai Tanpa Izin, Pengacara Nikita Mirzani Mengaku Salah
  Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Nikita Mirzani Kabur ke Singapura?
  Kian Rumit, Nikita Mirzani Lelah Hadapi Kasus Perkelahiannya
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2