Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Ngaku Paranormal, Puluhan Gadis Ditipu dan Disetubuhi
Wednesday 01 Feb 2012 22:29:41
 

Petuga menggiring tersangka R yang mengaku paranormal diduga telah menipu tujuh gadis dan menyetubuhinya (Foto: BeritaHUKUM.com/EKO)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Polsek Metro Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil meringkus seorang pria yang mengaku sebagai paranormal. Ia diduga telah menipu tujuh gadis remaja sekaligus menyetubuhinya dengan dalih pengobatan.

"Pelaku berinisial R sudah kami tangkap setelah adanya laporan dari salah seorang korbannya berinisial I di wilayah Tambun Kabupaten Bekasi." ujar Kapolsek Metro Tambun, Kompol Andri Ananta dalam jumpa persnya di Mapolsek Metro Tambun, Bekasi, Rabu (1/2).

Pelaku, menurut Andri, selalu bermodus mendatangi serta berjanjian dengan calon korbannya melalui ponsel. Pelaku mampu meyakinkan korban dan keluarganya untuk menyerahkan uang sebagai penyembuhan penyakit yang diderita korbannya tersebut.

"Ketujuh korban adalah perempuan yang masih duduk dibangku SMP, karena dari salah satu korban yang meyakini pelaku bisa mengobati segala permasalahan. Banyak juga korban lain mencoba berkonsultasi kepada pelaku," jelas Andri yang didampingi Kasubag Humas Polresta Metro Bekasi AKP Bambang Wahyudi.

Selain itu, pelaku melakukan aksi bejatnya bukan saja di rumah kontrakannya, melainkan di sejumlah hotel melati yang ada di wilayah Tambun. Dari aksi pelaku itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain uang tunai Rp. 1.300.000 dan dua unit ponsel. "Pelaku sudah melakukan aksinya sejak oktober 2011 dan selalu mengaku kepada warga dirinya adalah paranormal," tandasnya

Atas tertangkapnya pelaku ini, kepolisian menghimbau kepada warga yang menjadi korban untuk segera melaporkan ke Polsek Metro Tambun. Polisi masih melakukan pengembangan atas dugaan pelaku memiliki jaringan di wilayah maupun luar Kabupaten Bekasi.

"Kami jerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 293 KUHP. Pelau terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Andri. (eko)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2