Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Netralitas ASN Dukung Kualitas Pilkada
2020-11-26 11:58:52
 

Anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal dalam pertemuan, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Makassar, GAKKUMDU Kota Makassar serta Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Walikota Makassar.(Foto: Anne/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan selain disiplin protokol kesehatan (prokes), proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak harus berkualitas sesuai prinsip demokratis. Menurutnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi refleksi untuk menentukan berkualitas atau tidaknya Pilkada serentak 2020.

Demikian ditegaskannya usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Sulawesi Selatan. Hadir dalam pertemuan, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Makassar, GAKKUMDU Kota Makassar serta Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Walikota Makassar, baru-baru ini.

"Saya berikan penekanan netralitas ASN tidak semata mata kita menuntut agar para ASN itu berpihak pada calon tertentu. Tapi kita berikan penekanan netralitas berkaitan dengan profesionalisme pegawai yang bersangkutan," kata Syamsurizal, Rabu (25/11). Sebagaimana diketahui, netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara.

Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu. "Ke depan kita inginkan para ASN itu menjadi profesional berkelas dunia, memberikan pelayanan terbaik kepada publik karena mereka adalah abdi negara dan abdi masyarakat," terang politisi PPP itu.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun. Ia mengatakan netralitas ASN merupakan kesadaran masing-masing individu ASN itu sendiri. Karenanya, perlu dibangun kesadaran bahwa ASN punya hak pilih, namun dibarengi kewajiban ASN untuk menjaga maruah aparatur negara.

Menurutnya, netralitas ASN memberikan kontribusi terhadap kualitas demokrasi. "Kalau mau kualitas Pemilu lebih baik ASN harus konsisten agar tercipta sistim yang baik, kita mau ke arah itu," terang politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Seperti diketahui, sejumlah aktivitas ASN yang termasuk kategori pelanggaran netralitas dan tidak boleh dilakukan ASN, khususnya mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon. Salah satunya kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, dan memberikan like. Selain sanksi pidana, ada pula sanksi administratif bagi ASN pelanggar netralitas.(ann/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2