Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Rohingya
Nelayan Selamatkan Para Pengungsi Etnis Rohingya Terdampar di Laut Aceh
2018-04-06 11:40:20
 

Tampak petugas saat memberikan pertolongan kepada salah seorang pengungsi etnis Rohingya yang terdampar.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sebuah kapal yang mengangkut 5 orang asal etnis Rohingya terdampar di perairan Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Danlanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) M Sjamsul Rizal, kepada wartawan pada Jumat (6/4) mengatakan, lima imigran Rohingnya tersebut ditemukan nelayan setempat terdampar di laut lepas sekitar 176 mil dari Kuala Idi, Senin malam (2/4).

Lalu, mereka diselamatkan dan dibawa ke TPI Kuala Idi, Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kelima warga Rohingnya tersebut terdiri dari 2 pria dewasa, 2 wanita dan 1 orang anak yaitu, Umor Shidik (28), M Ilyas (33), Kamal Husen (8), Syamimah (15) dan Mominah (20).

Menurut keterangan yang diperoleh, mereka terombang ambing di laut lepas selama 20 hari lalu berjumpa dengan boat KM. Kurunia milik nelayan. Awalnya berjumlah 10 orang dengan menggunakan sampan (kapal tanpa mesin), namun 5 di antaranya telah meninggal karena kekurangan makanan dan dibuang ke laut.

Saat ini mereka sudah dirawat di RSUD Zubir Mahmud untuk mendapatkan pertolongan medis.(bh/sul)



 
   Berita Terkait > Rohingya
 
  Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
  Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
  Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
  Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
  Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2