Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Tuding Menufandu dan Hehamahua Berbohong
Monday 19 Sep 2011 14:25:24
 

Anggota tim kuasa hukum M. Nazaruddin, Alfian Bondjol (Foto: BeritahUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengacara tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin, Afrian Bonjol menyesalkan pengakuan Michael Menufandu. Mantan Dubes RI untuk Kolombia itu pun dituding melakukan pembohongan publik dengan tidak mengetahui hilangnya flash disk dan CD milik Nazaruddin.

"Seharusnya yang di cap pembohong itu adalah Menufandu. Coba seandainya diadakan konpers terlebih dahulu untuk memeriksa isi tas klien kami di Kolombia saat itu, baru dimasukan kembali dan disegel untuk dibawa ke Indonesia. Jangan langsung dibawa seperti kemarin. Jadi kalau sudah seperti ini siapa yang berbohong?" kata Afrian kepada wartawaan, saat akan mendampingi pemeriksaan Nazaruddin di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9).

Selain Menufandu, Alfian juga menuding Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua berbohong. "Pak Abdullah telah melakukan pembohongan publik. Yang mana saya sudah jelaskan bahwa pertemuan kliennya dengan (Wakil Ketua KPK) Chandra M Hamzah di luar urusan Komisi III DPR, itu sebanyak lima kali," kata dia.

Sedangkan Koordinator kuasa hukum Nazaruddin, OC kaligis menilai bahwa kasus Nazaruddin sebenarnya sudah menjadi rekayasa penguasa. Alhasil, kasus Nazaruddin pun menjadi rumit. "Kami menilai kasus ini sudah rekayaya para penguasa, sehingga sudah terlihat sistematis rekayasanya. Nyatanya kasus ini semakin rumit saja dalam situasinya," kata OC Kaligis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komite Etik KPK menyebutkan bahwa tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet 2011 M Nazaruddin sebagai sosok pembohong dan peragu. Hampir semua keterangan yang disampaikannya tidak ada yang benar.

Satu-satunya keterangan Nazar yang benar, hanya soal ia pernah bertemu dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Selebihnya, keterangan Nazaruddin yang lain, tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Soal uang 500 ribu dolar AS dari pengusaha kepada Chandra M Hamzah misalnya, Nazar tak dapat membuktikan kebenaran pemberian uang yang terjadi di pertemuan keempat di rumahnya itu.(tnc/spr)




 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2