Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Nazaruddin Tuding Busyro Sengaja Hentikan Kasus Hambalang
Wednesday 30 Nov 2011 13:59:57
 

Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tudingan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas kembali layangkan Muhammad Nazaruddin. Terdakwa kasus dugaan suap itu menyatakan bahwa pimpinan lembaga antikorupsi tersebut sengaja menghentikan pengusutan kasus Hambalang.

"Saya melihat proyek Hambalang distop oleh Pak Busyro. Padahal, saya sudah memberikan banyak informasi mengenai kolusi dan korpsi yang melibatkan petinggi Partai Demokrat. Kronologisnya juga sudah saya beberkan,” kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11).

Tapi, lanjut dia, Busyro senaja menghentikan kasus korupsi Hambalang itu. Kasus tersebut dihentikan sebagai bagian dari proses bargaining (tawar-menawar) untuk pimpinan calon ketua KPK. Padahal, dalam proyek Hambalang itu sudah cukup bukti adanya keterlibatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk dijadikan sebagai tersangka.

Menurut Nazaruddin, sudah ada pertemuan antara Anas Urbaningrum dengan anggota DPR terkait target Busyro tersebut. "Karena itu jelas pertemuan semuanya yang atur Anas dan juga Pak Mulyono sebagai anggota DPR Komisi II, dari Partai Demokrat sudah ngomong. Soal pertemuan dengan Pak Joyo," imbuhnya.

Ketika ditanya berapa nilai transfer yang dikucurkan, Nazaruddn enggan menjelaskan hal tersebut. "Tanya saja sama KPK. Tanya saja sama Pak Busyro. Tahu, (Busyro) tahu sekali. Ini tuh sengaja mengulur-ulur waktu seperti main sinetron. Sebab, saya dengar bukti transfer dari PT Adi Karya ke Anas Urbaningrum sudah ada," seloroh mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat ini.

Menanggapi tudingan Nazaruddin tersebut, Busyro Muqqodas langsung membantahnya. Menurut dia, tudingan yang tak berdasar itu tidak perlu dikomentarinya. Pernyataan Nazaruddin itu merupakan fitnah. "Tidak ada yang perlu saya komentari dari siapapun yang sekadar menebar fitnah," jelasnya dalam pesan singkat yang diterima wartawan.

Sebagiaman diketahui, kasus dugaan korupsi proyek Hambalang ini mencuat, setelah Muhammad Nazaruddin mengatakan bahwa PT Adhi Karya yang merupakan kontraktor proyek Hambalang, menyetor uang untuk kongres Partai Demokrat tahun 2010 lalu. Proyek pembangunan stadion tersebut diketahui menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,52 triliun.

Nazaruddin menyebutkan bahwa dana Rp 50 miliar yang digelontorkan saat kongres Demokrat pada Januari 2010 berasal dari proyek Hambalang. Selain itu, mantan politikus Partai Demokrat ini juga mengatakan bahwa uang dari proyek Hambalang juga mengalir ke kantong Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan sejumlah politikus partai tersebut.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2