Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kesehatan
Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
2022-07-20 10:32:29
 

Petugas Nakes.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan berdasarkan PP No 49 Tahun 2018 yang dilanjutkan dengan SE KemenPAN-RB No B/185/M.SM.02.03/2022 seluruh honorer akan dihapus dari instansi pemerintah per 28 Nov 2023. Ketentuan ini akan membuat nasib ratusan ribu tenaga kesehatan (nakes) honorer yang bekerja di instansi pemerintah menjadi tidak jelas.

"Sampai saat ini belum ada kejelasan status nakes honorer yang sudah bekerja puluhan tahun melayani kesehatan masyarakat. Jika tidak segera diatasi, maka akan banyak nakes yang di-PHK akibat adanya ketentuan tersebut," kata Netty dalam keterangannya, Selasa (19/7).

Menurut Netty, alternatif lain dari PHK adalah mengangkat para honorer tersebut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Persoalannya, apakah Pemda siap meng-cover biaya belanja PPPK yang dibebankan pada anggaran daerah? Berdasarkan info yang saya dapatkan, rata-rata Pemda hanya sanggup mengalokasikan 10 persen saja untuk formasi Nakes PPPK," jelas politisi dapil Jawa Barat VIII ini.

Dia menuturkan, jumlah tersebut tentu sangat kecil dibandingkan jumlah nakes honorer yang selama ini melayani kebutuhan kesehatan masyarakat di lapangan, katanya. Ia mencontohkan, jumlah honorer nakes di Kabupaten Indramayu yang merupakan daerah pemilihannya ada sekitar 1.886 orang dan di Kabupaten Cirebon ada sekitar 1500- an. Oleh karena itu, kata Netty, pemerintah pusat harus membuat kebijakan afirmasi guna mengatasi persoalan ini.

"Pemerintah pusat tidak bisa melempar tanggung jawab persoalan nakes honorer ke pemerintah daerah begitu saja. Harus ada kejelasan bagaimana cara Pemda membiayai pengangkatan PPPK. Jangan sampai nanti hanya jadi angin surga: Pemda menyetujui mengangkat sebagai PPPK ternyata tidak ada anggarannya," kata Netty.

Maka ia meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama-sama mencarikan solusinya. "Alternatifnya, apakah dengan menambah Dana Alokasi Umum (DAU) atau bahkan ada Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembiayaan PPPK," katanya.

Menurut Netty, jika tidak segera dicarikan solusinya maka penghentian nakes honorer akan berdampak pada kolapsnya pelayanan kesehatan masyarakat. "Bisa dibayangkan nasib pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas-Puskesmas di daerah yang kolaps akibat PHK nakes honorer. Kalau ini terjadi maka indeks kesehatan kita akan anjlok, gangguan kesehatan meningkat, prioritas nasional ke-3; yaitu membangun SDM yang sehat, unggul, dan berkualitas makin absurd," tegas politisi dari F-PKS ini.

Penanganan stunting, katanya, juga akan makin sulit dan berat akibat berkurangnya tenaga pelayanan di puskesmas. "Selain itu, jika pengangguran meningkat, maka daya beli masyarakat akan menurun. Mereka tidak mampu membeli pangan bergizi untuk memenuhi kebutuhan keluarga," tandasnya.(ann/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2