JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Salah satu narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Salemba kedapatan menyimpan ganja seberat 1 kg, yang disimpan di tempat rokok dan kaleng bekas susu. Narapidana yang diketahui bernama Rusli ini, ditangkap setelah petugas Rutan merazia seluruh sudut ruang tahanan.
Menurut Kepala Rutan Salemba, Thuran Saud Marojahan Hutapea razia ini, dilakukan pada siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB, di seluruh sel.”Selain itu, petugas sipir juga menyita lima buah handphone dari tangan Rusli," ujarnya saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (15/3).
Saud menambahkan, akan menyerahkan kasus ini ke polisi. Karena ada dugaan Rusli akan menjual ganja tersebut ke sesama narapidana."Kalau asal barangnya kami serahkan penyelidikan ke polisi," tambahnya.
Rusli sendiri diketahui merupakan terpidana narkoba yang sudah divonis lima tahun enam bulan. Dia baru menjalani masa tahanan beberapa bulan di rutan itu.(dbs/spr)
|